Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat PBJ adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Deputi Bidang
PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pusdiklat PBJ adalah unit organisasi di bawah Kepala LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
5. Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat LPPBJ adalah lembaga yang ditetapkan oleh Pusdiklat PBJ untuk menyelenggarakan Pelatihan PBJ.
6. Tenaga Pengajar/Widyaiswara/Penceramah/Narasumber /Pakar/Praktisi Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Fasilitator PBJ adalah seseorang yang ditetapkan oleh Pusdiklat PBJ untuk melaksanakan tugas pengajaran sesuai kompetensinya.
7. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pelatihan PBJ adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa secara profesional di bidang PBJ.
8. Peserta Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Peserta Pelatihan PBJ adalah orang perseorangan atau kelompok yang mendaftar dan ditetapkan oleh LPPBJ sebagai peserta Pelatihan PBJ serta mengikuti kegiatan Pelatihan PBJ.
9. Asesor Akreditasi LPPBJ adalah seseorang yang memiliki Sertifikat Asesor Akreditasi LPPBJ.
10. Akreditasi LPPBJ adalah pengakuan formal yang diberikan oleh LKPP terhadap kapasitas LPPBJ dalam mengelola Pelatihan PBJ.
11. Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ adalah kegiatan untuk menilai kembali kompetensi LPPBJ dalam mengelola Pelatihan PBJ.
12. Komite Penjaminan Mutu Pelatihan yang selanjutnya disebut Komite adalah sejumlah orang yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
13. Pejabat di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional di Pusdiklat PBJ, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, dan Direktorat Sertifikasi Profesi.
14. Unit Kerja di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja di Pusdiklat PBJ, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, dan Direktorat Sertifikasi Profesi.
15. Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan PBJ adalah panduan dalam menyelenggarakan pelatihan PBJ.
16. Sertifikat Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Fasilitator PBJ adalah tanda bukti pengakuan atas kelulusan dari Pelatihan bagi Fasilitator PBJ
17. Sertifikat Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Kehormatan yang selanjutnya disebut Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan adalah sertifikat yang diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi orang perseorangan yang telah berjasa dalam pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di INDONESIA.
18. Pengelola Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pelatihan adalah
Pegawai LPPBJ yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Pelatihan PBJ dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Pusdiklat PBJ.
19. Penyelenggara Pelatihan yang selanjutnya disebut Pengelola Kelas adalah Pegawai LPPBJ yang bertugas melaksanakan dukungan pelaksanaan Pelatihan PBJ dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Pusdiklat PBJ.
20. Portal Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Portal PPSDM adalah pintu gerbang sistem informasi terkait pelatihan PBJ yang dikelola oleh unit kerja di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa di LKPP.
