Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 3. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang berada pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. 4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat JDIH LKPP adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 6. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 7. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan, dan nonperaturan perundang-undangan. 8. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.

Pasal 2

(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH LKPP. (2) Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu pada LKPP serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. melaksanakan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional di segala bidang dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan d. mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN, dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan LKPP dilakukan melalui aplikasi JDIH LKPP. (2) Aplikasi JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi berbasis website dan dapat diakses pada www.jdih.lkpp.go.id. (3) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan LKPP dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Pasal 4

(1) Pengelolaan JDIH LKPP dilaksanakan oleh unit organisasi yang memiliki fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada lingkup Sekretariat Utama LKPP. (2) Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan JDIH LKPP, unit organisasi pengelola JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Pengelola JDIH LKPP yang terdiri atas unsur unit organisasi lainnya di LKPP. (3) Tim Pengelola JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LKPP. (4) Tim Pengelola JDIH LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas, yaitu: a. melakukan pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, pembaharuan, penyebarluasan, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh LKPP dan kementerian/lembaga lainnya, serta pemerintah daerah. b. mengembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN; c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LKPP; d. Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola JDIH; e. Melakukan koordinasi dan konsultansi pengelolaan JDIH dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN lainnya; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan JDIH setiap tahun di bulan Desember kepada Pusat JDIHN.

Pasal 5

Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran LKPP.

Pasal 6

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO