Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dan Standar Operasional Prosedur Tata Kelola Dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor
Pasal 1
Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Tata Cara Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja, merupakan acuan bagi seluruh pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 2
Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Tata Kelola dan Tata Cara Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2016 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
