Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Atas Program Pengembangan Ekspor Nasional
Pasal 1
Pedoman Evaluasi atas Pengembangan Ekspor Nasional dimaksudkan sebagai landasan bagi unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan kegiatan evaluasi atas program pengembangan ekspor nasional.
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai Pedoman Evaluasi Kegiatan Pengembangan Ekspor Nasional sejak 1 September 2016.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
