(1) Peraturan Kepala ini mengatur Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan
konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul (National Competitive Bidding/NCB) yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/hibah Bank Dunia.
(2) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam website LKPP (www.lkpp.go.id) dan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
