Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
5. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
6. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada LKPP yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
7. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada LKPP yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
Pasal 2
(1) Klasifikasi arsip LKPP merupakan acuan bagi seluruh unit kerja LKPP dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.
(2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
(3) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanda pengenal arsip sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja serta digunakan sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip fasilitatif dan arsip substantif LKPP.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip LKPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
