Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) LKPP dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
d. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;
g. Inspektorat;
h. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; dan
i. Pusat Data dan Informasi.
(2) Bagan organisasi LKPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP.
Pasal 6
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Pasal 9
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
c. Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Pasal 10
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana, program, anggaran, pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan keuangan, serta ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
b. koordinasi dan penyusunan kinerja, program dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
e. pelaksanaan urusan kerja sama program dan anggaran;
dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum dan pertimbangan hukum;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pengelolaan urusan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 15
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi, kerja sama antar lembaga, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, rumah tangga, arsip, dokumentasi, perpustakaan, persuratan, protokol, tata usaha pimpinan, serta ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
b. koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik;
c. koordinasi dan penyusunan dokumen kerja sama dan hubungan antar lembaga;
d. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan arsip, persuratan, protokol, tata usaha pimpinan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Pasal 18
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bagian Rumah Tangga dan Protokol; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 20
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan LKPP.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, kearsipan, dan persuratan; dan
b. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan ketatausahaan.
Pasal 23
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha I;
b. Subbagian Tata Usaha II; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 24
Subbagian Tata Usaha I mempunyai tugas layanan ketatausahaan dan kearsipan Kepala LKPP dan Sekretariat Utama, serta penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan persuratan, serta evaluasi dan pelaporan Sekretariat Utama.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha II mempunyai tugas layanan ketatausahaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, kearsipan, dan persuratan, serta evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian
Sanggah.
Pasal 26
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan protokol.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. penyiapan pelaksanaan protokol dan persidangan; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan rumah tangga dan protokol.
Pasal 28
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 29
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, fasilitas kantor, sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan ruang rapat, pelaksanaan pelayanan urusan dalam, keamanan, dan kebersihan.
Pasal 30
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan protokol dan persidangan.
Pasal 31
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 32
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerja sama internasional yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
dan
b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 34
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum;
b. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus; dan
c. Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
Pasal 35
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum, penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan umum dan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan umum.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum;
b. penyusunan pedoman pengadaan umum;
c. pelaksanaan diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan umum;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengadaan umum; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum.
Pasal 37
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 38
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi, kebijakan dan pedoman pengadaan khusus, pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan/atau kinerja pengadaan khusus dan pemberian pendapat dalam penyusunan kebijakan atau pelaksanaan pengadaan khusus.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktorat Pengembangan Strategi Kebijakan Pengadaan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
b. perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
c. diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
e. pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kinerja pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
f. pemberian pendapat untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, badan usaha dan badan hukum publik dengan sumber pendanaan khusus dalam penyusunan kebijakan pengadaan;
g. pemberian pendapat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa;
h. pemberian pendapat dalam pelaksanaan pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus.
Pasal 40
Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 41
Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi, kebijakan pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa;
b. penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa;
c. koordinasi kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa;
d. diseminasi strategi, kebijakan dan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
Pasal 43
Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 44
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi.
Pasal 45
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan perumusan strategi
serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
c. pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 47
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan;
b. Direktorat Sistem Pengadaan Digital; dan
c. Direktorat Pasar Digital Pengadaan.
Pasal 48
Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan kebijakan teknis di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital, perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan menjalankan fungsi:
a. penyiapan perumusan strategi dan kebijakan teknis transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan;
c. pelaksanaan pengelolaan data pengadaan nasional, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara digital;
d. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan data pengadaan nasional, pemantauan, dan evaluasi pengadaan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan.
Pasal 50
Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Direktorat Sistem Pengadaan Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembangunan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Sistem Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan tata kelola sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
c. pelaksanaan pengelolaan layanan pengguna sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
d. pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis sistem dan tata kelola sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pembangunan, dan tata kelola sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sistem Pengadaan Digital.
Pasal 53
Direktorat Sistem Pengadaan Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54
Direktorat Pasar Digital Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pembangunan pasar pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktorat Pasar Digital Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pembangunan pasar digital pengadaan;
b. pelaksanaan pembangunan sistem pasar digital pengadaan;
c. pelaksanaan pengelolaan layanan pengguna sistem pasar digital pengadaan;
d. penyelenggaraan pasar digital pengadaan;
e. koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pasar digital pengadaan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan pasar digital pengadaan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pasar Digital Pengadaan.
Pasal 56
Direktorat Pasar Digital Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
(1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
Pasal 58
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan
c. penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
Pasal 60
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan; dan
b. Direktorat Sertifikasi Profesi.
Pasal 61
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa;
b. penyelenggaraan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa;
c. pemantauan, evaluasi, diseminasi pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan.
Pasal 63
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 64
Direktorat Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengembangan dan pelaksanaan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Sertifikasi Profesi menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sistem sertifikasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. pengelolaan sistem sertifikasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
d. pembentukan dan pembinaan pengawas dan asesor kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sertifikasi Profesi.
Pasal 66
Direktorat Sertifikasi Profesi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 67
(1) Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah dipimpin oleh Deputi.
Pasal 68
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
d. pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 70
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah terdiri atas:
a. Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat;
b. Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah; dan
c. Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.
Pasal 71
Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat;
b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat;
c. pengelolaan sistem advokasi di pemerintah pusat;
d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di pemerintah pusat; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat.
Pasal 73
Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 74
Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah;
b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan
melakukan proses pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah;
c. pengelolaan sistem advokasi di pemerintah daerah;
d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di pemerintah daerah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah.
Pasal 76
Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 77
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan dan pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan;
b. penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak;
c. pengelolaan pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa;
d. pengelolaan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan di bidang pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum, penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak, pengelolaan pemberian keterangan ahli, pengelolaan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.
Pasal 79
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 80
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 81
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal LKPP.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Inspektorat melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 83
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat.
Pasal 85
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah unsur pendukung tugas LKPP yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 86
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa menjalankan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa dan manajerial;
c. penyusunan pengembangan program dan media pembelajaran pelatihan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa;
d. fasilitasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa;
e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; dan
f. pelaksanaan administrasi di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 88
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 89
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 90
(1) Pusat Data dan Informasi adalah unsur pendukung tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 91
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, teknologi informasi, dan komunikasi LKPP.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Data dan Informasi menjalankan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi;
c. penyediaan layanan data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi, serta pengelolaan penyajian data;
d. pengendalian mutu dan keamanan data dan informasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi; dan
f. pelaksanaan administrasi di Pusat Data dan Informasi.
Pasal 93
Pusat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 94
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Pusat Data dan Informasi.
Pasal 95
(1) Di lingkungan LKPP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang LKPP.
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 96
Di lingkungan LKPP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 98
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LKPP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LKPP.
Pasal 100
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 101
LKPP menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LKPP.
Pasal 102
Setiap unsur di lingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 103
Setiap pimpinan unit organisasi menerapkan sistem pengendalian intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 104
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 105
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 108
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Pasal 109
Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 110
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Pasal 112
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 113
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja LKPP berdasarkan Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 114
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 77), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
b. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 77), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 115
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 116
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
