Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Kelas Jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini yaitu untuk: 1. Jabatan Pimpinan Tinggi; 2. Jabatan Administrasi; dan 3. Jabatan Fungsional. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 2

Tunjangan Kinerja untuk setiap Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibayarkan terhitung sejak persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikeluarkan.

Pasal 3

(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan. (2) Kelas Jabatan untuk Jabatan fungsional hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kelas jabatan pada Jabatan Administrasi sebelumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan administasi ke dalam jabatan fungsional.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO