Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

PERATURAN_LKPP No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 3. Sayembara adalah kompetisi ide, gagasan, konsep yang dituangkan dalam bentuk rancangan, tulisan, desain, dan/atau bentuk lainnya berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Sayembara. 4. Kontes adalah kompetisi keunggulan dan/atau kemampuan tertentu terhadap Karya atau kompetisi keunggulan dan/atau kemampuan orang perorangan/kelompok berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Kontes. 5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 6. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Pelaku Sayembara/Kontes adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sayembara/Kontes. 10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 11. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 12. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 14. Panitia Sayembara/Kontes yang selanjutnya disebut Panitia adalah Tim Pelaksana yang bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Sayembara/Kontes. 15. Tim Juri adalah Tim yang ditunjuk berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya untuk menilai dan MEMUTUSKAN mengenai hal-hal yang bersifat syarat-syarat menyeluruh sesuai dengan keilmuan dan terkait dengan jenis Sayembara/Kontes. 16. Tim Teknis adalah tim atau perorangan yang memberi saran dan/atau penjelasan dalam pelaksanaan Sayembara/Kontes. 17. Peserta Sayembara/Kontes selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang perorangan atau sekelompok orang yang mendaftar dan menyampaikan proposal/karya/data dalam Sayembara/ Kontes. 18. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 19. Dokumen Sayembara/Kontes adalah dokumen yang ditetapkan oleh Panitia yang berisikan uraian mengenai output yang disayembarakan atau Karya/peserta yang dikonteskan, persyaratan peserta, spesifikasi output yang disayembarakan atau Karya/peserta yang dikonteskan, tata cara penyampaian proposal/karya/data peserta, tahapan dan jadwal, kriteria penilaian, bentuk Hadiah, dan rancangan kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan). 20. Kontrak Sayembara/Kontes adalah kontrak yang digunakan sebagai dasar pembayaran Hadiah berupa uang yang penyerahannya melalui pembayaran langsung ke rekening pemenang Sayembara/juara Kontes. 21. Proposal adalah dokumen yang disampaikan peserta untuk mengikuti Sayembara sesuai dengan Dokumen Sayembara. 22. Karya adalah barang yang disampaikan peserta untuk mengikuti Kontes sesuai dengan Dokumen Kontes. 23. Hadiah adalah penghargaan yang diberikan kepada pemenang Sayembara/juara Kontes yang dapat berupa uang dan/atau barang.

Pasal 2

Tujuan Peraturan Lembaga ini sebagai pedoman penyelenggaraan Sayembara/Kontes.

Pasal 3

Pelaku Sayembara/Kontes terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Panitia; e. Tim Juri; f. Tim Teknis; dan g. Peserta.

Pasal 4

PA/KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 5

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berwenang: a. menyusun rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan b. menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes.

Pasal 6

(1) Panitia pada Sayembara/Kontes yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I ditetapkan oleh PA/KPA. (2) Panitia pada Sayembara/Kontes yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe III ditetapkan oleh Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola. (3) Dalam hal Sayembara/Kontes dilakukan melalui Swakelola Tipe III, Ormas yang ditunjuk menjadi penyelenggara Sayembara merupakan perkumpulan/ asosiasi profesi yang memiliki aturan atau tata cara penyelenggaraan Sayembara/Kontes. (4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Sayembara/Kontes; b. menyusun jadwal penyelenggaraan Sayembara/Kontes c. menyusun kriteria penilaian Proposal/Karya/peserta kontes; d. mengumumkan pelaksanaan Sayembara/Kontes; e. menerima pendaftaran peserta; f. memberikan penjelasan pelaksanaan Sayembara/ Kontes kepada peserta (apabila diperlukan); g. menerima Proposal/Karya/data peserta; h. mengevaluasi persyaratan administrasi peserta; i. memfasilitasi pelaksanaan penjurian oleh Tim Juri; j. mengumumkan pemenang Sayembara/juara Kontes; k. menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Sayembara/Kontes kepada PPK; dan/atau l. membatalkan status Pemenang Sayembara/Juara Kontes apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Sayembara/Kontes.

Pasal 7

(1) Tim Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e memiliki tugas: a. melakukan penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan b. MENETAPKAN pemenang Sayembara/juara Kontes. (2) Tim Juri diusulkan oleh Panitia. (3) Tim Juri beranggotakan minimal 3 (tiga) orang. (4) Anggota Tim Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah berdasarkan pertimbangan kompleksitas hasil Sayembara/Kontes. (5) Tim Juri dapat dibantu oleh Tim Teknis.

Pasal 8

Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memiliki tugas: a. membantu Panitia dalam pemberian penjelasan; dan/atau b. membantu Tim Juri dalam proses penilaian.

Pasal 9

Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g wajib mengikuti ketentuan persyaratan peserta sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Sayembara/Kontes.

Pasal 10

(1) PA/KPA MENETAPKAN: a. Tim Pelaksana Swakelola Tipe I sebagai Panitia; b. Tim Juri berdasarkan usulan dari PPK; c. Tim Teknis (apabila diperlukan); dan d. bentuk Hadiah. (2) Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola MENETAPKAN Tim Pelaksana Swakelola Tipe III sebagai Panitia. (3) PPK melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi: a. MENETAPKAN rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan b. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA. (4) Panitia melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi: a. menyusun Dokumen Sayembara/Kontes; b. menyusun dan MENETAPKAN kriteria penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan c. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA melalui PPK.

Pasal 11

(1) Tahapan pelaksanaan Sayembara paling sedikit terdiri dari: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara; c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan); d. penyampaian Proposal; e. penilaian Proposal; f. penetapan pemenang; dan g. pengumuman pemenang. (2) Tahapan pelaksanaan Kontes paling sedikit terdiri dari: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes; c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan); d. penyampaian karya/data peserta kontes; e. penilaian karya/peserta kontes; f. penetapan juara; dan g. pengumuman juara. (3) Panitia dapat memberikan kompensasi atas keikutsertaan Sayembara/Kontes. (4) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Dokumen Sayembara/Kontes. (5) Penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan penetapan juara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat terdiri dari: a. pemenang/juara pertama; b. pemenang/juara kedua; c. pemenang/juara ketiga, dan/atau d. pemenang/juara dengan kategori tertentu. (6) Pemenang/juara dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Dokumen Sayembara/Kontes. (7) Dalam hal Pemenang Sayembara/Juara Kontes melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, Panitia membatalkan penetapan pemenang. (8) Dalam hal Pemenang Sayembara/Juara Kontes dibatalkan sebagaimana disebutkan pada ayat (7), Pemenang peringkat berikutnya menjadi Pemenang Sayembara/Juara Kontes.

Pasal 12

(1) Panitia melaporkan hasil Sayembara/Kontes kepada PPK. (2) PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes untuk pemberian Hadiah berupa uang yang dibayarkan langsung ke rekening pemenang Sayembara/juara Kontes. (3) PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani Berita Acara Serah Terima Hadiah untuk pemberian Hadiah berupa uang tunai atau barang kepada pemenang Sayembara/juara Kontes. (4) Pajak atas Hadiah ditanggung oleh pemenang Sayembara/juara Kontes.

Pasal 13

Pedoman lebih lanjut terkait penyelenggaraan Sayembara/Kontes tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 14

Pelaksanaan Sayembara/Kontes yang masih berlangsung pada saat Peraturan Lembaga ini diberlakukan tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada ketentuan/dokumen Sayembara/Kontes yang telah ditetapkan.

Pasal 15

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2021 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd. RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA ttd.