Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini merupakan dasar implementasi pelaksanaan penilaian risiko yang termasuk dalam indikator pelaksanaan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan Risiko ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA