Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HASIL EVALUASI JABATAN DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA