Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing

PERATURAN_LKPP No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan. 2. Competitive Catalogue adalah Katalog Elektronik tertutup yang memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi dan harga dasar dalam batasan harga tertentu yang kemudian dikompetisikan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik. 4. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia. 5. Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 6. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga. 7. Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 8. Kelompok Kerja Katalog adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk proses pemilihan Penyedia. 9. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 10. Kontrak Katalog adalah perjanjian kerja sama antara Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga /Kepala Daerah dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik sebagai dasar melakukan E-Purchasing. 11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 12. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 13. Online Shop adalah toko yang menjual produk melalui media internet dengan menggunakan web browser. 14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 15. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan pemesanan dalam E-Purchasing. 16. Pejabat yang Ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang ditunjuk Pimpinan Lembaga di luar PPK/Pejabat Pengadaan yang ditugaskan untuk melakukan pemesanan dalam E-Purchasing. 17. Pejabat Pemesan adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam E-Purchasing yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, PPK, atau Pejabat yang Ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga. 18. Penyedia Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Penyedia adalah badan usaha/orang perseorangan/Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis/badan penelitian/online shop yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam Katalog Elektronik. 19. Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 20. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikembangkan oleh LKPP. 21. Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. 22. Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga, yang telah ditetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasinya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 23. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 24. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. 25. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Jenis Katalog Elektronik terdiri atas: a. Katalog Elektronik Nasional; b. Katalog Elektronik Sektoral; dan c. Katalog Elektronik Daerah. (2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi: a. barang; b. pekerjaaan konstruksi; c. jasa lainnya; d. jasa konsultasi; dan/atau e. barang/jasa yang dimuat dalam online shop. (3) Katalog Elektronik Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada kementerian/Lembaga yang bersangkutan, meliputi: a. barang; b. pekerjaaan konstruksi; c. jasa lainnya; dan/atau d. jasa konsultasi; (4) Katalog Elektronik Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada daerah yang bersangkutan, meliputi: a. barang; b. pekerjaaan konstruksi; 1) umum; dan 2) tertentu (melalui Competitive Catalogue); c. jasa lainnya; dan/atau d. jasa konsultasi. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Para pihak dalam sistem Katalog Elektronik terdiri atas: a. Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah; b. kelompok kerja katalog; dan c. penyedia. 4. Ketentuan Paragraf 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi: a. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral: 1. pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. melakukan penetapan barang/jasa untuk dicantumkan dalam katalog elektronik sektoral; c. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan penyedia; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral; e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan/atau f. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/ Lembaga; b. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral dapat dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. (2) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga dalam menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa: a. jenis; b. volume; c. spesifikasi teknis; d. waktu penggunaan; e. rencana anggaran; f. referensi harga atau HPS; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. syarat Penyedia. (3) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Cq. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama menugaskan Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan, untuk melakukan kajian terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menyampaikan hasil kajian kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama menyampaikan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dievaluasi dan kepada Menteri untuk diketahui. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pengusul bahwa barang/jasa yang diusulkan layak untuk masuk ke dalam Katalog Elektronik Sektoral. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul. (6) Berdasarkan pemberitahuan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama MENETAPKAN Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan proses pemilihan Penyedia. 8. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Katalog melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. (3) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan nonlelang/nonseleksi tanpa negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga; h. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; j. penetapan Penyedia; k. penetapan katalog barang/jasa; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral. (4) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan nonlelang/nonseleksi dengan negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga; h. negosiasi Teknis dan Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga; j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penetapan katalog barang/jasa; m. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral. 9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri/Pimpinan Lembaga menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. telah dilakukan reviu oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama terhadap prosedur pemilihan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 maka: 1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama menyampaikan dan mengusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga bahwa hasil pemilihan tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan 2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama memerintahkan kepada Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Berdasarkan Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Penyedia maka Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA