Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.
2. Competitive Catalogue adalah Katalog Elektronik tertutup yang memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi dan harga dasar dalam batasan harga tertentu yang kemudian dikompetisikan secara otomatis melalui sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
4. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
5. Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.
7. Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8. Kelompok Kerja Katalog adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah untuk proses pemilihan Penyedia.
9. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10. Kontrak Katalog adalah perjanjian kerja sama antara Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga /Kepala Daerah dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik sebagai dasar melakukan E-Purchasing.
11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Online Shop adalah toko yang menjual produk melalui media internet dengan menggunakan web browser.
14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan pemesanan dalam E-Purchasing.
16. Pejabat yang Ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang ditunjuk Pimpinan Lembaga di luar PPK/Pejabat Pengadaan yang ditugaskan untuk melakukan pemesanan dalam E-Purchasing.
17. Pejabat Pemesan adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/jasa dalam E-Purchasing yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, PPK, atau Pejabat yang Ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga.
18. Penyedia Katalog Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Penyedia adalah badan usaha/orang perseorangan/Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis/badan penelitian/online shop yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam Katalog Elektronik.
19. Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
20. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikembangkan oleh LKPP.
21. Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
22. Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga,
yang telah ditetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasinya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
23. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
25. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
