Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

PERATURAN_LKPP No. 19 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berwenang mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dalam bentuk antara lain:
a. inovasi sistem di bidang pengadaan barang/jasa;
b. inovasi kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa;
c. inovasi organisasi dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan
d. inovasi lainnya.
(2) Tujuan pengembangan sistem dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa yaitu:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Pasal 2

Dalam mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempertimbangkan:
a. tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa;
b. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
c. alasan-alasan yang objektif;
d. tidak adanya konflik kepentingan;
e. iktikad baik; dan
f. terjaminnya tidak terdapat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta kerugian negara.

Pasal 3

(1) Pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari pihak yang memerlukan antara lain, namun tidak terbatas pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
dan/atau
b. inisiasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menelaah dan mengkaji usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuat kajian untuk inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Hasil pengembangan sistem dan/atau kebijakan pengadaan barang/jasa ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

ttd

AGUS PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA