Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

PERATURAN_LKPP No. 19 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berwenang mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dalam bentuk antara lain: a. inovasi sistem di bidang pengadaan barang/jasa; b. inovasi kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa; c. inovasi organisasi dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan d. inovasi lainnya. (2) Tujuan pengembangan sistem dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa yaitu: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Pasal 2

Dalam mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempertimbangkan: a. tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; b. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); c. alasan-alasan yang objektif; d. tidak adanya konflik kepentingan; e. iktikad baik; dan f. terjaminnya tidak terdapat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta kerugian negara.

Pasal 3

(1) Pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan dari pihak yang memerlukan antara lain, namun tidak terbatas pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau b. inisiasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menelaah dan mengkaji usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuat kajian untuk inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Hasil pengembangan sistem dan/atau kebijakan pengadaan barang/jasa ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA