Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan adalah layanan yang dibentuk sebagai alternatif penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sengketa Kontrak Pengadaan adalah perselisihan yang timbul dimulai dari penandatangan kontrak hingga berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Mediasi adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh Mediator.
5. Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh Konsiliator.
6. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan yang dilakukan oleh Arbiter atau Majelis Arbiter.
7. Mediator adalah pihak netral yang diusulkan para pihak dan/atau ditunjuk Sekretaris Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak.
8. Konsiliator adalah pihak netral yang diusulkan para pihak dan/atau ditunjuk Sekretaris Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan dengan mengusulkan pilihan pilihan penyelesaian atas sengketa tersebut.
9. Arbiter adalah seseorang yang diusulkan Para Pihak dan/atau ditunjuk oleh Sekretaris Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN sengketa kontrak pengadaan.
10. Majelis Arbiter adalah sekumpulan Arbiter berjumlah ganjil minimal tiga Arbiter yang diusulkan Para Pihak dan/atau ditunjuk Sekretaris Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN sengketa kontrak pengadaan.
11. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tentang hal yang dipersengketakan untuk membuat terang suatu perkara sengketa kontrak pengadaan.
12. Sekretaris Mediator, Konsiliator, dan Arbiter adalah pegawai Sekretariat yang ditunjuk oleh Sekretaris Layanan untuk melakukan administrasi penyelenggaraan Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, serta mencatat dan mendokumentasikan jalannya proses Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
13. Putusan adalah putusan Arbitrase Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum untuk dapat dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela.
14. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut K/L/PD yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa kontrak pengadaan adalah instansi/institusi pemilik pekerjaan dalam Pengadaan Barang/Jasa, baik sebagian atau seluruhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
15. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
16. Para Pihak dalam sengketa kontrak pengadaan yang selanjutnya disebut Para Pihak adalah pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam Pengadaan Barang/Jasa.
17. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan.
18. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam Sengketa Kontrak Pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan.
19. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
20. Perjanjian penyelesaian sengketa kontrak melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan adalah kesepakatan Para Pihak yang dibuat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketa kontrak yang timbul dari pelaksanaan kontrak di Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan.
21. Akta Perdamaian adalah perjanjian tertulis para pihak yang bersengketa yang berisikan butir-butir kesepakatan penyelesaian sengketa.
