Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan

PERATURAN_LKPP No. 16 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 3. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. K/L/Perangkat Daerah Pengguna Jasa adalah K/L/Perangkat Daerah karena keterbatasan kapasitas UKPBJ untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa tertentu sehingga membutuhkan jasa/layanan Agen Pengadaan. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 10. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. 11. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 12. Panel Agen Pengadaan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa Agen Pengadaan yang dipilih dan ditetapkan oleh LKPP.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. kriteria; b. lingkup kewenangan; c. Panel Agen Pengadaan; d. pemilihan Agen Pengadaan; e. pemantauan dan penilaian kinerja; f. insentif; dan g. akun sistem pengadaan secara elektronik.

Pasal 3

Agen Pengadaan digunakan dalam hal: a. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa; b. aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil; c. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran; d. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja; e. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia; f. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau g. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.

Pasal 4

(1) UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan b. memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa. (2) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukan kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan. (3) Tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi; d. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; e. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; g. memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun; h. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan i. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. (2) Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki identitas kewarganegaraan INDONESIA berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; c. menandatangani Pakta Integritas; d. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; e. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; f. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; g. memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan h. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. (3) Kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional.

Pasal 6

(1) LKPP mengundang UKPBJ yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. (2) Dalam hal UKPBJ menyatakan kesediaan terhadap undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka LKPP MENETAPKAN UKPBJ sebagai Agen Pengadaan. (3) UKPBJ yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan.

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha mendaftar ke LKPP untuk menjadi Agen Pengadaan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) LKPP melakukan verifikasi faktual pada Pelaku Usaha. (3) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan maka ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. (4) Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan.

Pasal 8

(1) Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia. (2) Proses pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan. (3) Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya. (4) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah permasalahan yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.

Pasal 9

(1) LKPP membentuk Panel Agen Pengadaan. (2) Panel Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Panel Agen Pengadaan. (3) Panel Agen Pengadaan terdiri atas: a. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ; b. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan c. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

Pasal 10

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dapat menggunakan Agen Pengadaan apabila tidak tersedia Sumber Daya Manusia untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan diadakan. (2) Perencanaan kebutuhan penggunaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diidentifikasi pada tahap perencanaan pengadaan.

Pasal 11

PPK menyusun perencanaan pengadaan dengan memperhitungkan biaya pendukung berupa biaya insentif Agen Pengadaan.

Pasal 12

(1) PPK melalui UKPBJ memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. (2) Panel Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ. (3) UKPBJ yang terpilih ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. (4) Apabila Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pemilihan Agen Pengadaan dilanjutkan dengan memilih Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha. (5) Jika terdapat lebih dari 1 (satu) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan melakukan proses beauty contest/sayembara. (6) Tata cara Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 13

(1) PPK memantau dan menilai kinerja Agen Pengadaan. (2) Sistem penilaian kinerja Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.

Pasal 14

(1) Agen Pengadaan berupa UKPBJ dapat menerima insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha menerima insentif sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.

Pasal 15

(1) Agen Pengadaan yang telah terdaftar dalam Panel Agen Pengadaan, diberikan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik. (2) Akun sebagaimana dimaksud ayat 1 digunakan sebagai akun Pokja Pemilihan. (3) Akun SPSE dikeluarkan oleh UKPBJ.

Pasal 16

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA