Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 15 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka mengenal, mencegah dan mengatasi Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

(1) Setiap Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menaati pedoman Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Setiap Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengalami suatu kejadian/keadaan Benturan Kepentingan melaporkan kejadian/keadaan tersebut kepada atasan langsung/pimpinan unit organisasi/inspektorat. (3) Setiap Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Lembaga ini melaporkan pelanggaran tersebut kepada atasan langsung/pimpinan unit organisasi/inspektorat. (4) Atasan langsung Pejabat dan Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Setiap unit kerja di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diwajibkan melakukan penanganan Benturan Kepentingan.

Pasal 5

Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan Kepentingan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA