Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 15 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan Barang/Jasa Pemerint6ah. (2) Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Pasal 2

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari: 1. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur; 2. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur; 4. pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 5. pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 6. pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas; 7. pengadaan barang melalui mekanisme penunjukan langsung darurat; 8. pengadaan barang melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat; 9. pengadaan barang melalui mekanisme pengadaan langsung; 10. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur; 11. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 12. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur; 13. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 14. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 15. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas; 16. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung darurat; 17. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat; 18. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme pengadaan langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id 19. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum/sederhana dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi berdasarkan biaya terendah/pagu anggaran; 20. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitias; 21. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitias dan biaya; 22. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan pagu anggaran; 23. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme penunjukan langsung darurat; 24. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat; 25. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme pengadaan langsung; 26. pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui seleksi umum/sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas; 27. pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat; 28. pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme penunjukan langsung darurat; 29. pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme pengadaan langsung; 30. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi internasional dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas; 31. pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi internasional dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya; 32. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur; 33. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; www.djpp.kemenkumham.go.id 34. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 35. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; 36. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas; 37. pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme penunjukan langsung darurat; 38. pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat; 39. pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme pengadaan langsung.

Pasal 5

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sedang berjalan berdasarkan dokumen pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan sampai berakhirnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.

Pasal 6

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kepala LKPP dimuat dalam website LKPP (www.lkpp.go.id).

Pasal 7

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dapat disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja ULP sesuai dengan kebutuhan proses pengadaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Petunjuk Teknis pelaksanaannya.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id