Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan acuan pelaksanaan Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan wajib dilaksanakan oleh Pelaksana Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA