Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANGJASA DI DESA
Pasal 1
(1) Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat ketentuan:
a. Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati/Walikota tetap sah.
b. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati/Walikota tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan, atau praktik yang berlaku di desa.
Pasal 3
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tidak termasuk dalam ruang
lingkup Pasal 2 Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bupati/Walikota dapat membentuk tim asistensi desa.
(2) Tim asistensi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Unit Layanan Pengadaan;
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
c. unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Tugas dan fungsi tim asistensi desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. meningkatkan kapasitas SDM; dan
b. melakukan pendampingan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
