Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional

PERATURAN_LKPP No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 3. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi. 4. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing. 5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 6. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 11. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 12. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 14. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia. 15. Tahun Anggaran adalah masa satu tahun terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 16. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 17. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 18. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/Loan Agreement adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. 19. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari luar negeri. 20. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah. 21. Perjanjian Hibah/Letter of Grant adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah (grant) antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. 22. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 23. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 24. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. 25. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 26. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 28. Pelaku Usaha Nasional adalah Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini. 29. Pelaku Usaha Asing adalah Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini. 30. Peserta Pemilihan adalah calon Penyedia yang mengajukan penawaran dan mengikuti tahapan Tender/Seleksi. 31. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha Nasional maupun Pelaku Usaha Asing yang menyediakan barang/jasa berdasarkan perjanjian. 32. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 33. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG atau peraturan- peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 36. Joint Venture adalah sebuah asosiasi orang-orang dan/atau perusahaan-perusahaan yang secara bersama- sama melakukan beberapa usaha komersial dengan membentuk perusahaan baru. 37. Joint Operation adalah dua orang/perusahaan atau lebih yang melakukan kerjasama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek. 38. Subkontrak adalah sebuah kontrak yang berada di bawah kontrak lain, dibuat atau dimaksudkan untuk dibuat antara pihak yang berkontrak, pada satu bagian, atau beberapa dari mereka, dan pihak di luar kontrak. 39. Subkontraktor adalah pihak ketiga yang dilibatkan oleh Pelaku Usaha utama dalam suatu pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tertentu. 40. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa. 41. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. 42. Hari Kerja adalah hari yang digunakan orang untuk bekerja di INDONESIA, yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat tiap minggunya, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah INDONESIA. 43. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali. 44. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. 45. Proposal adalah Dokumen Penawaran pada Seleksi Internasional. 46. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa. 47. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah surat yang dikeluarkan oleh PPK yang menyatakan Penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang Tender/Seleksi.

Pasal 2

(1) Pelaksanaaan Tender/Seleksi Internasional dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, kecuali diatur lain dalam Peraturan Lembaga ini. (2) Pedoman Pelaksanaan Tender Internasional untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Pedoman Pelaksanaan Seleksi Internasional untuk Pengadaan Jasa Konsultansi diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

Penyelenggaraan Tender/Seleksi Internasional dilakukan secara manual sampai dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya siap digunakan.

Pasal 4

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA