Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik;
e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Pasal 4
Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;
g. Inspektorat; dan
h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP.
Pasal 6
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Pasal 9
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
c. Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum
Pasal 10
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana, program, anggaran, pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan keuangan, serta ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
b. koordinasi dan penyusunan kinerja, program dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
e. pelaksanaan urusan kerja sama program dan anggaran;
dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum dan pertimbangan hukum;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik;
e. pengelolaan urusan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 15
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan teknologi informasi, pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, rumah tangga, arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan, perpustakaan serta ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga;
b. pengelolaan, analisis, dan penyajian data;
c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi;
d. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan;
dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Pasal 18
Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 20
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan, protokol, dan rumah tangga, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan protokol dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan evaluasi, penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Pasal 23
Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 24
Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan protokol dan rumah tangga.
Pasal 25
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pengadaan
badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerja sama internasional yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
dan
b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 28
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum;
b. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus; dan
c. Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
Pasal 29
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum, penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan umum dan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan umum.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum;
b. penyusunan pedoman pengadaan umum;
c. pelaksanaan diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan umum;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengadaan umum; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum.
Pasal 31
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 32
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi, kebijakan dan pedoman pengadaan khusus, pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan/atau kinerja pengadaan khusus dan pemberian pendapat dalam penyusunan kebijakan atau pelaksanaan pengadaan khusus.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
b. perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan
Usaha;
c. diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan penyusunan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan pedoman penyusunan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
e. pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kinerja pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
f. pemberian pendapat untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, badan usaha dan badan hukum publik dengan sumber pendanaan khusus dalam penyusunan kebijakan pengadaan;
g. pemberian pendapat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
h. pemberian pendapat dalam pelaksanaan pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus.
Pasal 34
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 35
Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi, kebijakan pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. koordinasi kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
d. diseminasi strategi, kebijakan dan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
Pasal 37
Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 38
(1) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 39
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan anggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement).
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian, dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. penyiapan masukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan
d. pembinaan, pengawasan dan koordinasi pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
Pasal 41
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan;
b. Direktorat Pengembangan Sistem Katalog; dan
c. Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 42
Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa;
b. perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman daftar hitam;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. penyusunan rekomendasi kebutuhan dan satuan biaya pengadaan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan.
Pasal 44
Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 45
Direktorat Pengembangan Sistem Katalog mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, dan pemantauan sistem katalog elektronik.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pengembangan Sistem Katalog menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sistem katalog elektronik;
b. pengembangan dan pengelolaan sistem katalog elektronik;
c. penyelenggaraan katalog elektronik nasional;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem katalog elektronik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat
Pengembangan Sistem Katalog.
Pasal 47
Direktorat Pengembangan Sistem Katalog terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 48
Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sistem pengadaaan secara elektronik, layanan pengadaan secara elektronik;
b. tata kelola layanan pengadaaan secara elektronik;
c. pengawasan sistem pengadaaan secara elektronik;
d. pengembangan sistem pengadaaan secara elektronik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 50
Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
(1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
Pasal 52
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
c. penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 54
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan; dan
b. Direktorat Sertifikasi Profesi.
Pasal 55
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. penyelenggaraan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. pemantauan, evaluasi, diseminasi pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan.
Pasal 57
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 58
Direktorat Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengembangan dan pelaksanaan pengujian kompetensi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Sertifikasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sistem sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. pengelolaan sistem informasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. pembentukan dan pembinaan pengawas dan asesor kompetensi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sertifikasi Profesi.
Pasal 60
Direktorat Sertifikasi Profesi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61
(1) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dipimpin oleh Deputi.
Pasal 62
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa;
c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
d. pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 64
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah terdiri atas:
a. Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat;
b. Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah; dan
c. Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.
Pasal 65
Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di pemerintah pusat.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Pusat;
b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Pusat;
c. pengembangan sistem advokasi di Pemerintah Pusat;
d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Pusat; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat.
Pasal 67
Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 68
Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah;
b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah;
c. pengembangan sistem advokasi di Pemerintah Daerah;
d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah.
Pasal 70
Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 71
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan dan pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan;
b. penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak;
c. pengelolaan pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
d. pengembangan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
e. pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum, penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak, pengelolaan pemberian keterangan ahli, pengembangan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.
Pasal 73
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 74
(1) Inspektorat adalah unsur pengawas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 75
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan LKPP.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Inspektorat melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 77
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 78
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat.
Pasal 79
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa adalah unsur pendukung tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 80
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pendidikan dan pelatihan, program dan kurikulum di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. pemantauan dan evaluasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
d. pemantauan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. pelaksanaan administrasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 82
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 84
Di lingkungan LKPP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 86
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 87
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 88
(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala LKPP.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LKPP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LKPP.
Pasal 90
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 91
LKPP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LKPP.
Pasal 92
Setiap unsur di lingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah baik Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 93
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 94
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 95
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 96
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 98
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja LKPP berdasarkan Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 99
Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku:
a. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
b. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 100
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 101
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
