Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-TENDERING
Pasal 1
Di dalam peraturan kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. E-Lelang adalah metode pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya secara elektronik untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
2. E-Seleksi adalah metode pemilihan Penyedia jasa konsultansi secara elektronik untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat.
3. Aplikasi SPSE adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau server Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dapat diakses melalui website LPSE atau Portal Pengadaan Nasional.
4. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Penyedia barang/jasa, Auditor/Pemeriksa.
5. Pengelola Agregasi Data Penyedia adalah personil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki tugas mengelola Agregasi Data Penyedia.
6. File adalah sekumpulan rekaman (records) yang saling berhubungan.
7. User id adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SPSE.
8. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi user id kepada aplikasi SPSE.
9. Form isian elektronik adalah tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi.
10. Apendo adalah Aplikasi Pengaman Dokumen, yang dikembangkan oleh
Lembaga Sandi Negara.
11. Spamkodok adalah Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara.
12. Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa adalah data/informasi elektronik mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia barang/jasa.
13. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dan dikembangkan oleh LKPP.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara E-Tendering.
Pasal 3
Metode E-Tendering terdiri dari:
1. E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
2. E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
3. E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
4. E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi.
Pasal 4
(1) Secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan Penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
d. tidak diperlukan sanggahan banding;
e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi;
2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
f. penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia barang/jasa dilakukan berdasarkan hari kalender dengan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja.
(2) Sanggahan kualfikasi dapat dilakukan untuk pekerjaan yang aspek kualifikasinya menentukan kualitas penawaran.
(3) E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa.
(4) Pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 dan angka 4 selain dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dilakukan dengan ketentuan:
a. dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
b. tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
c. tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
Pasal 5
(1) E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Pedoman pelaksanaan E-Tendering terdiri dari:
a. Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE;
b. Panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide);
c. Tata cara E-Tendering; dan
d. Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 6
Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dan panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem lnformasi.
Pasal 7
Tata Cara E-Tendering sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf c diatur dalam lampiran Peraturan Kepala ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 8
(1) Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan.
(2) Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada aplikasi SPSE.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka:
(1) E-Tendering yang sedang dilaksanakan dan telah melampaui batas akhir pemasukan penawaran sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan sebelum ditetapkannya peraturan Kepala ini.
(2) E-Tendering yang sedang dilaksanakan dan belum melampaui batas akhir pemasukan penawaran sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, dapat dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala ini atau Peraturan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan Kepala ini sesuai dengan Peraturan yang menjadi acuan dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahannya apabila ada.
(3) E-Tendering yang sedang dilaksanakan, telah melampaui batas akhir pemasukan penawaran dan dinyatakan gagal sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, dapat dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala ini atau Peraturan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan Kepala ini sesuai dengan Peraturan yang menjadi acuan dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahannya apabila ada.
Pasal 10
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Kepala ini.
Pasal 11
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
