Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA EKA KARYA BALI
Pasal 1
(1) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran tinggi kering, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali mempunyai tugas melaksanakan konservasi ex-situ tumbuhan dataran tinggi kering.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering;
c. pemberian layanan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 5
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional jenjang tertinggi yang ditunjuk oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas oleh koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Pasal 7
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 8
Kepala harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang konservasi tumbuhan dataran tinggi kering secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab.
(3) Terhadap pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala.
Pasal 13
Kepala dan masing-masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon III.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali berlokasi di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
1. ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini; dan
2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 17
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
