Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Logo adalah lambang yang terdiri dari logograph dan logotype sebagai identitas resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
3. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
4. Mitra Kerja adalah pihak yang melaksanakan kerja sama dengan LIPI dalam penyelenggaraan kegiatan korporat atau penelitian dan pengembangan.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penempatan dan penggunaan Logo di lingkungan LIPI.
Pasal 3
(1) Logo LIPI berbentuk lingkaran berwarna biru terdiri atas perpaduan gambar “pohon” dan “wadah” serta tulisan “LIPI” sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Bentuk lingkaran pada Logo LIPI mengandung makna siklus atau dinamika kegiatan yang dinamis.
(2) Bentuk “pohon” pada Logo LIPI mengandung makna lambang kehidupan yang merupakan bentuk manisfestasi kegiatan manusia.
(3) Bentuk “wadah” pada Logo LIPI mengandung makna pusat dari segala kegiatan LIPI.
(4) Warna “biru” pada Logo LIPI mengandung makna memiliki sifat atau kesan ilusi ketenangan dalam berfikir sebagai landasan di dalam pengabdian kepada ilmu pengetahuan.
(5) Jenis huruf pada Logo LIPI menggunakan huruf times new roman tipe bold terdiri atas logograph dan logotype dengan tulisan “LIPI” mengandung makna penunjukan kepribadian suatu korporat.
Pasal 5
Komposisi warna Logo LIPI sebagai berikut:
a. untuk penggunaan secara manual dengan komposisi CMYK:
1) Cyan = 82 2) Magenta = 72 3) Yellow = 0 4) Black = 0
b. untuk penggunaan secara digital dengan komposisi RGB:
1) Red = 57 2) Green = 82 3) Blue = 209
Pasal 6
Warna dalam penggunaan Logo LIPI terdiri atas:
a. warna primer atau warna korporat; dan
b. warna sekunder
Pasal 7
(1) Warna primer atau warna korporat merupakan logo utama LIPI yang berwarna biru dengan komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan latar belakang warna putih.
(2) Penggunaan Logo LIPI dengan warna primer atau warna korporat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan formal.
Pasal 8
(1) Warna sekunder merupakan logo utama LIPI yang berwarna putih atau hitam dengan latar belakang biru, hitam, atau putih.
(2) Penggunaan Logo LIPI dengan warna sekunder apabila terdapat kendala batasan warna cetak atau untuk mencapai efek tertentu.
(3) Penggunaan Logo LIPI dengan warna sekunder sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dikecualikan untuk:
a. tinta stempel;
b. benang bordiran logo pada pakaian resmi/seragam;
c. salinan (fotokopi) dokumen; atau
d. pencatuman logo dalam bentuk media metal, kaca, kayu, dan lain-lain yang tidak diberi warna sepanjang tidak menyimpang dari makna dan estetika Logo LIPI.
(2) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusahakan memiliki kemiripan dengan warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 10
(1) Rasio Logo LIPI paling kecil dengan panjang 15 mm (lima belas mili meter) dan lebar 10,84 mm (sepuluh koma delapan puluh empat mili meter).
(2) Rasio Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ukuran detail Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Grid Logo LIPI digunakan pada reproduksi Logo LIPI dalam ukuran sangat besar antara lain pada gedung, lukisan dinding, papan, dan reklame.
(2) Grid Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan apabila Logo LIPI dalam bentuk format digital tidak tersedia.
(3) Distorsi bentuk penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminimalkan sehingga konsisten.
(4) Grid Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI seukuran dengan setengah dari ukuran Logo LIPI.
(2) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Logo LIPI selalu menonjol dan tampak jelas.
(3) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk penempatan Logo LIPI bukan foto, tulisan, dan logo lainnya.
(4) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penempatan Logo LIPI pada permukaan kertas apabila terdapat elemen visual lain, diletakkan di bagian kiri atas permukaan kertas.
(2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 10% (sepuluh persen) dari permukaan kertas.
(3) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Penempatan Logo LIPI pada permukaan kertas kosong, diletakkan di tengah permukaan kertas.
(2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 25% (dua puluh lima persen) dari permukaan kertas.
(3) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Penempatan Logo LIPI pada bidang lingkaran apabila terdapat elemen visual lain, diletakkan di bagian kiri atas bidang lingkaran.
(2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 15% (lima belas persen) dari permukaan bidang lingkaran.
(3) Penempatan Logo LIPI pada bidang lingkaran kosong, diletakkan di tengah bidang lingkaran kosong.
(4) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 25% (dua puluh lima persen) dari permukaan bidang lingkaran.
(5) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai berikut:
Pas
Pasal 16
(1) Penempatan Logo LIPI pada bidang segitiga apabila terdapat elemen visual lain, diletakkan di bagian kiri atas bidang lingkaran.
(2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 10% (sepuluh persen) dari permukaan bidang lingkaran.
(3) Penempatan Logo LIPI pada bidang lingkaran kosong, diletakkan di tengah bidang lingkaran kosong.
(4) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 25% (dua puluh lima persen) dari permukaan bidang lingkaran.
(5) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Logo LIPI wajib digunakan pada:
a. kantor LIPI pada bagian luar dan bagian dalam gedung;
b. website LIPI atau website Satuan Kerja;
c. cap instansi dan satuan kerja;
d. surat dinas;
e. naskah dinas;
f. papan nama;
g. barang milik negara;
h. publikasi terbitan LIPI;
i. iklan, papan pengumuman, dan siaran pers;
j. tanda pengenal pegawai; atau
k. kartu nama kedinasan pegawai.
(2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen hukum antara lain berbentuk naskah peraturan perundang-undangan, naskah keputusan pimpinan, dan naskah pendapat hukum;
b. naskah kerja sama antara lain berbentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama;
c. naskah siaran pers; dan
d. surat tugas.
Pasal 18
Selain penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Logo LIPI dapat digunakan pada:
a. amplop dinas;
b. sampul buku;
c. baju seragam;
d. brosur, leaflet, dan newsletter;
e. spanduk;
f. photo booth;
g. iklan cetak;
h. merchandise;
i. sponsorship;
j. presentasi;
k. seminar kit, souvenir, agenda kerja, medali, dan lencana/pin;
atau
l. benda terkait dengan acara/kegiatan resmi LIPI.
Pasal 19
Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Logo LIPI dapat digunakan untuk keperluan lain setelah mendapat izin tertulis dari Sekretaris Utama LIPI.
Pasal 20
(1) Satuan Kerja dilarang mempunyai logo terpisah dari Logo LIPI.
(2) Satuan Kerja dapat menambahkan nama Satuan Kerja pada sebelah kanan dari Logo LIPI.
(3) Penggunaan Logo LIPI pada Satuan Kerja sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Apabila LIPI memberikan kontribusi utama, Logo LIPI berhak ada dalam semua produk hasil kegiatan, benda promosi, atau barang yang dipamerkan dari kegiatan tersebut.
(2) Apabila kontribusi LIPI lebih besar dari Mitra Kerja, Logo LIPI berada pada posisi paling kiri atas atau paling atas dari Mitra Kerja lainnya.
Pasal 22
(1) Apabila kontribusi LIPI lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Logo LIPI berada pada posisi paling kiri atau paling atas dari logo Mitra Kerja lainnya dengan penempatan mengikuti kaidah artistik.
(2) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan bersama antar LIPI dan Mitra Kerja.
Pasal 23
(1) Apabila kontribusi LIPI antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), Logo LIPI berada di posisi yang seimbang dengan logo Mitra Kerja lainnya dengan penempatan mengikuti kaidah artistik.
(2) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan bersama antar LIPI dan Mitra Kerja.
Pasal 24
(1) Penggunaan Logo LIPI dalam kerja sama dengan Mitra Kerja berlaku untuk kerja sama korporat atau kerja sama untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI.
(2) Penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kerja sama antar individu pegawai LIPI atau
perorangan.
Pasal 25
Dalam Logo LIPI dilarang mencantumkan huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lainnya.
Pasal 26
Larangan penggunaan Logo LIPI untuk:
a. perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda yang tidak layak dan bersifat komersial;
b. perkumpulan, forum, yayasan, koperasi, organisasi atau perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan LIPI; dan
c. diletakan pada tempat yang tidak pantas.
Pasal 27
Larangan desain penggunaan dan penempatan Logo LIPI sebagai berikut:
a. merotasi Logo LIPI;
b. mengubah skala Logo LIPI yang menjadikannya tidak proporsional;
c. mengubah warna Logo LIPI;
d. memisahkan bagian Logo LIPI;
e. meletakkan primari Logo LIPI di atas latar belakang warna;
f. meletakkan Logo LIPI di atas latar belakang gambar;
g. menambahkan drop shadow pada Logo LIPI;
h. meletakkan secondary linear Logo LIPI di atas latar belakang warna cerah; dan
i. mengubah font logotype.
Pasal 28
Logo LIPI wajib dipelihara oleh setiap pegawai di lingkungan LIPI sebagai tanda resmi atau identitas resmi untuk membangun branding LIPI.
Pasal 29
Kepala Satuan Kerja di lingkungan LIPI bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo LIPI di setiap tempat atau dokumen di lingkungan Satuan Kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 30
Penyalahgunaan Logo LIPI yang mencemarkan nama baik LIPI dikenakan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Contoh penempatan dan penggunaan Logo LIPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 03/E/2013 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUBIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
