Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik yang merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 2. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 3. ATB berupa Paten yang selanjutnya disebut ATBP adalah aset nonkeuangan yang tidak mempunyai wujud fisik yang berupa paten yang dimiliki oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 4. Penghitungan Nilai adalah suatu proses kegiatan kalkulasi yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik distribusi nilai perolehan yang dikembangkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk memperoleh nilai ATBP. 5. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 7. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 8. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 9. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai. 10. Catatan atas Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut CaLBMN adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan barang milik negara untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut. 11. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya. 12. Berita Acara Serah Terima ATBP yang selanjutnya disingkat BAST ATBP adalah berita acara nilai ATBP yang ditransfer ke satuan kerja. 13. Berita Acara Penghitungan Nilai ATBP yang selanjutnya disebut BA Penghitungan Nilai ATBP adalah berita acara penghitungan nilai ATBP di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 14. Amortisasi ATB adalah alokasi harga perolehan ATBP secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas ATBP yang memiliki masa manfaat terbatas. 15. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 16. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menghasilkan invensi yang dimohonkan Paten.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP di lingkungan LIPI.

Pasal 3

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. melaksanakan tertib administrasi dan tertib asas dalam Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP di lingkungan LIPI; b. membangun model kebijakan penatausahaan ATBP di lingkungan LIPI yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; c. memberikan kontribusi yang substansial dalam rangka pengelolaan ATBP pada lembaga Penelitian dan/atau Pengembangan di INDONESIA; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan data penaksiran nilai ATBP untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di INDONESIA.

Pasal 4

Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP di lingkungan LIPI dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kepatuhan hukum; b. kepastian nilai; c. pengakuan terhadap output selain Paten; d. tranparansi; dan e. akuntabilitas

Pasal 5

(1) Metode Penghitungan Nilai ATBP dilakukan berdasarkan harga perolehan yang berasal dari biaya Pengembangan apabila Satuan Kerja dapat mengidentifikasi secara akurat biaya Penelitian dan/atau Pengembangan. (2) Dalam hal metode Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, metode Penghitungan Nilai ATBP dilakukan berdasarkan nilai output Paten dan nilai proses Paten. (3) Dalam hal metode Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan, metode Penghitungan Nilai ATBP dilakukan berdasarkan nilai proses Paten.

Pasal 6

(1) Metode Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan unsur: nilai ATBP V nilai output Paten Op nilai proses Paten Pp (2) Metode Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rumus:

Pasal 7

(1) Nilai output Paten (Op) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan nilai realisasi pagu anggaran untuk menghasilkan ATBP yang diformulasikan dengan luaran kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan dan bobot angka kredit. (2) Penghitungan nilai output Paten (Op) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berdasarkan unsur: nilai output Paten Op total bobot Paten Bp total bobot output Penelitian dan/atau Pengembangan ΣB nilai pagu N (3) Penghitungan nilai output Paten (Op) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rumus: (4) Total bobot output Penelitian dan/atau Pengembangan (ΣB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan output kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan dan bobot angka kredit yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Nilai proses Paten (Pp) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan tahapan proses permohonan Paten. (2) Penghitungan nilai proses Paten (Pp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan unsur: a. biaya pendaftaran; b. biaya percepatan publikasi, jika permohonan Paten disertai dengan permohonan percepatan publikasi; c. biaya pemeriksaan substantif; d. biaya penerbitan sertifikat; dan e. biaya lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 9

Metode Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk ATBP dengan nilai output Paten (Op) yang bernilai nol.

Pasal 10

Nilai ATBP hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk pencatatan pada sistem akuntansi pemerintahan tidak serta merta menjadi nilai komersial ATBP.

Pasal 11

Satuan Kerja melaporkan setiap perubahan Nilai ATBP kepada Pusat Inovasi.

Pasal 12

(1) Satuan Kerja yang mengajukan permohonan Paten mengisi formulir Penghitungan Nilai ATBP. (2) Formulir Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jumlah biaya pengembangan yang dikeluarkan untuk menghasilkan Invensi yang dimohonkan Paten; b. jumlah realisasi pagu anggaran yang digunakan untuk menghasilkan ATBP; c. hasil kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan, berupa: 1) Paten; 2) karya tulis ilmiah; dan 3) prototipe Invensi;

Pasal 13

Formulir Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disahkan oleh Kepala Satuan Kerja disertai dengan data dukung otentik.

Pasal 14

(1) Pengisian formulir Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara manual atau elektronik. (2) Dalam hal pengisian formulir Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual, Satuan Kerja menyerahkan formulir Penghitungan Nilai ATBP kepada Pusat Inovasi pada saat permohonan Paten diajukan. (3) Pengajuan formulir Penghitungan Nilai ATBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan paling lama: a. minggu kedua bulan Juni pada semester I tahun anggaran berjalan; atau b. minggu kedua bulan Desember pada semester II tahun anggaran berjalan.

Pasal 15

Pembukuan ATBP dengan biaya proses yang diperoleh ditahun berjalan, dilakukan dengan cara: a. Pusat Inovasi mencatat sebagai pembelian Paten berdasarkan biaya proses Paten; b. Pusat Inovasi menerbitkan BAST ATBP dan melakukan transfer keluar ke Satuan Kerja; c. Satuan Kerja menerima arsip data komputer dan BAST ATBP dari Pusat Inovasi dan dicatat melalui transfer masuk; dan d. Satuan Kerja menambahkan biaya perolehan berdasarkan BA Penghitungan Nilai ATBP melalui koreksi nilai/kuantitas.

Pasal 16

Dalam hal terdapat perubahan nilai proses Paten untuk ATBP yang telah dibukukan oleh Satuan Kerja maka: a. Pusat Inovasi membukukan nilai tersebut sebagai aset tetap lainnya dalam renovasi; b. Pusat Inovasi menerbitkan BAST ATBP dan melakukan transfer keluar ke Satuan Kerja; dan c. Satuan Kerja mencatat ATBP melalui penerimaan aset tetap renovasi berdasarkan BAST ATBP sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 17

Tata cara Amortisasi ATBP berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.

Pasal 18

(1) ATBP dapat diajukan untuk dihapuskan apabila: a. Paten ditolak atau ditarik kembali berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. masa perlindungan Paten sudah berakhir sesuai dengan keterangan pada sertifikat Paten; atau c. perlindungan paten batal demi hukum atau dimintakan penghentian perlindungannya. (2) Tata cara penghapusan ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (3) Penghapusan ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan dalam CaLBMN dan CaLK oleh Satuan Kerja.

Pasal 19

Pusat Inovasi bertugas dan bertanggung jawab: a. menyediakan formulir Penghitungan Nilai ATBP format manual atau elektronik; b. melakukan Penghitungan Nilai ATBP berdasarkan formulir Penilaian Nilai ATBP yang diserahkan oleh Satuan Kerja; c. menerbitkan BA Penghitungan Nilai ATBP yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama LIPI dan Kepala Pusat Inovasi; d. menerbitkan BAST ATBP yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Inovasi; e. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja lain di lingkungan LIPI yang terkait dengan Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP; dan f. melakukan rekapitulasi biaya proses Paten untuk mendukung proses Penghitungan Nilai ATBP.

Pasal 20

Satuan Kerja bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan pencatatan ATBP berdasarkan nilai yang tercantum dalam BA Penghitungan Nilai ATBP, pada: 1) SIMAK BMN sebagai Paten apabila ATBP telah memperoleh sertifikat Paten; 2) SIMAK BMN sebagai ATBP dalam proses pendaftaran hak apabila permohonan Paten telah dilakukan namun belum memperoleh sertifikat; dan/atau 3) CaLBMN untuk ATBP yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2); dan b. melakukan permohonan penghapusan ATBP yang ditujukan kepada Kepala LIPI selaku pengguna barang untuk ATBP yang telah memenuhi syarat untuk dihapus.

Pasal 21

Biro Umum bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan rekapitulasi pencatatan seluruh ATBP yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja; dan b. memfasilitasi penyelenggaraan rekonsiliasi dan pemutakhiran data ATBP.

Pasal 22

Biro Perencanaan dan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab mengungkapkan penjelasan yang memadai mengenai pencatatan ATBP sebagaimana yang tertuang dalam CaLBMN ke dalam CaLK LIPI.

Pasal 23

Inspektorat bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atau implementasi dari Peraturan Lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Satuan Kerja yang tidak melaksanakan Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala LIPI atau pejabat yang ditunjuk. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. surat teguran; dan/atau b. publikasi melalui intraLIPI.

Pasal 25

(1) Contoh Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Formulir penilaian ATBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA