Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada satuan kerja yang melaksanakan optimalisasi atas pengelolaan anggaran. 2. Sanksi adalah pengenaan hukuman yang diberikan kepada satuan kerja yang tidak dapat sepenuhnya melaksanakan optimalisasi atas pengelolaan anggaran. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang disusun menurut Bagian Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 4. Pengelolaan Anggaran adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran satuan kerja. 5. Kebijakan Khusus adalah kebijakan atas pelaksanaan anggaran yang khusus dibebankan pada satu atau beberapa satuan kerja, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P), pemotongan anggaran, dan/atau penambahan anggaran. 6. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

Pasal 2

Pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran di lingkungan LIPI bertujuan: a. membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja; b. meningkatkan Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja tahun berikutnya; dan c. memberikan penilaian terhadap Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja tahun sebelumnya.

Pasal 3

(1) Pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja ditetapkan berdasarkan penilaian dengan menggunakan sistem pembobotan. (2) Penilaian dengan menggunakan sistem pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 3 (tiga) aspek, yaitu: a. perencanaan mempunyai bobot 20% (dua puluh persen); b. pelaksanaan mempunyai bobot 50% (lima puluh persen); dan c. pelaporan mempunyai bobot 30% (tiga puluh persen).

Pasal 4

(1) Indikator penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: No Indikator Penilaian Bobot Nilai a. hasil penelitian RKA-K/L yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI dan hasil reviu RKA-K/L yang dilakukan oleh Inspektorat LIPI 60% (enam puluh persen) b. ketepatan waktu penyerahan kelengkapan dokumen perencanaan anggaran (RKA-KL/Term of Reference (TOR)/Rincian Anggaran Biaya (RAB)/dokumen pendukung lainnya dan usulan proposal kegiatan) 40% (empat puluh persen) (2) Hasil Penelitian RKA-K/L yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kesesuaian antara RKA-K/L dengan Rencana Kerja (Renja); b. kesesuaian pagu; c. sumber dana; dan d. kelengkapan dokumen; (3) Hasil reviu RKA-K/L yang dilakukan oleh Inspektorat LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kelayakan anggaran untuk menghasilkan keluaran; b. kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan; c. kesesuaian dokumen pendukung dengan RKA-K/L; dan d. kesesuaian dengan Bagan Akun Standar (BAS), Standar Biaya Masukan (SBM), dan Standar Biaya Keluaran (SBK).

Pasal 5

Indikator penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: No Indikator Penilaian Bobot Nilai a. penyerapan anggaran 10% (sepuluh persen) b. konsistensi antara rencana penarikan dana dengan realisasi 10% (sepuluh persen) c. revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diluar revisi Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Kebijakan Khusus 15% (lima belas persen) d. pencapaian keluaran 40% (empat puluh persen) e. efisiensi antara realisasi anggaran dengan realisasi volume output 25% (dua puluh lima persen)

Pasal 6

Indikator penilaian pada aspek pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: No Indikator Penilaian Bobot Nilai a. hasil reviu laporan keuangan oleh Inspektorat 40% (empat puluh persen) b. temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan 20% (dua puluh persen) c. tindak lanjut hasil temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan 20% (dua puluh persen) d. ketepatan waktu pengisian laporan realisasi anggaran dan capaian kinerja antara lain: e-monev, smart, e-pelaporan, dan tepra 20% (dua puluh persen)

Pasal 7

Penghitungan penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. hasil penelitian RKA-K/L oleh Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI: No Unsur Indikator Penilaian Penilaian Nilai a. kesesuaian antara RKA-K/L dengan Rencana Kerja (Renja) sesuai 100 (seratus) tidak sesuai 0 (nol) b. kesesuaian pagu sesuai 100 (seratus) tidak sesuai 0 (nol) c. kesesuaian sumber dana sesuai 100 (seratus) tidak sesuai 0 (nol) d. kelengkapan dokumen lengkap 100 (seratus) sebagian besar lengkap 75 (tujuh puluh lima) cukup lengkap 50 (lima puluh) sebagian kecil lengkap 25 (dua puluh lima) tidak lengkap 0 (nol) b. hasil reviu RKA-K/L oleh Inspektorat LIPI: No Unsur Indikator Penilaian Penilaian Nilai a. kelayakan anggaran untuk menghasilkan keluaran layak 100 (seratus) kurang layak 50 (lima puluh) tidak layak 0 (nol) b. kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan patuh 100 (seratus) kurang patuh 50 (lima puluh) tidak patuh 0 (nol) c. kesesuaian dokumen pendukung dengan RKA-K/L sesuai 100 (seratus) kurang sesuai 50 (lima puluh) tidak sesuai 0 (nol) d. kesesuain dengan Bagan Akun Standar (BAS), Standar Biaya Masukan (SBM), dan Standar Biaya Keluaran (SBK) sesuai 100 (seratus) kurang sesuai 50 (lima puluh) tidak sesuai 0 (nol) c. Ketepatan waktu penyerahan kelengkapan dokumen perencanaan anggaran: Unsur Indikator Penilaian Penilaian Nilai ketepatan waktu penyerahan kelengkapan dokumen perencanaan anggaran tepat waktu 100 (seratus) terlambat 1 (satu) hari kerja 50 (lima puluh) terlambat ≥ 2 (dua) hari kerja 0 (nol)

Pasal 8

(1) Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk penyerapan anggaran dihitung berdasarkan unsur: penyerapan anggaran P realisasi anggaran Satuan Kerja RA pagu anggaran Satuan Kerja PA (2) Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:

Pasal 9

(1) Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk konsistensi antara rencana penarikan dengan realisasi dihitung berdasarkan unsur: konsistensi K realisasi anggaran Satuan Kerja RA rencana penarikan dana Satuan Kerja RPD jumlah bulan n (2) Konsistensi antara rencana penarikan dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus: (3) Penghitungan konsistensi antara rencana penarikan dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan setiap bulan.

Pasal 10

Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selain revisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Kebijakan Khusus dihitung sebagai berikut: Penilaian Nilai sampai dengan 2 (dua) kali revisi 100 (seratus) 3 (tiga) s.d. 5 (lima) kali revisi 75 (tujuh puluh lima) 6 (enam) s.d. 8 (delapan) kali revisi 50 (lima puluh) 9 (sembilan) s.d. 11 (sebelas) kali revisi 25 (dua puluh lima) > 11 (sebelas) kali revisi 0 (nol)

Pasal 11

(1) Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pencapaian keluaran dihitung berdasarkan unsur: pencapaian keluaran PK realisasi volume output RVK target volume output TVK realisasi indikator kinerja keluaran ke-i RKKi target indikator kinerja keluaran ke-i TKKi jumlah indikator kinerja keluaran m jumlah jenis output n (2) Pencapaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:

Pasal 12

(1) Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk efisiensi dihitung berdasarkan unsur: efisiensi E realisasi anggaran perkeluaran RAK pagu anggaran perkeluaran PAK realisasi volume keluaran RVK target volume keluaran TVK jumlah jenis keluaran n (2) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus: (3) Nilai efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan asumsi nilai minimal yang dicapai Satuan Kerja dalam rumus efisiensi paling rendah 20% (dua puluh persen) dan nilai paling tinggi 20% (dua puluh persen). (4) Untuk mendapatkan skala nilai efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkisar antara 0% (nol persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dilakukan transformasi skala efisiensi yang dihitung berdasarkan nilai efisiensi (NE) dan efisiensi (E), dengan rumus: (5) Dalam hal efisiensi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 20% (dua puluh persen), nilai efisiensi yang digunakan adalah nilai skala paling besar yaitu 100% (seratus persen). (6) Dalam hal efisiensi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kurang dari 20% (dua puluh persen), nilai efisiensi yang digunakan adalah nilai skala paling kecil yaitu 0% (nol persen).

Pasal 13

Contoh penghitungan penilaian pada aspek pelaksanaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 14

Penghitungan penilaian pada aspek pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut: a. penghitungan penilaian hasil reviu laporan keuangan menggunakan hasil reviu laporan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat; b. penghitungan penilaian temuan TGR Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan RI berdasarkan: No Unsur Indikator Penilaian Penilaian Nilai a. jumlah kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tanpa temuan 100 (seratus) 1 (satu) temuan 50 (lima puluh) > 1 (satu) temuan 0 (nol) b. jumlah rupiah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tanpa temuan 100 (seratus) Rp0,00 (nol rupiah) < jumlah rupiah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ≤ Rp10,00 (sepuluh rupiah) juta 50 (lima puluh) > Rp10 juta 0 (nol) c. pengukuran penilaian tindak lanjut temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Inspektorat LIPI dan Badan Pemeriksa Keuangan: dan 1. tanpa temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) telah ditindaklanjuti keseluruhan mendapatkan nilai 100; dan 2. nilai yang lain mengikuti prosentase antara temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah ditindaklanjuti dengan jumlah temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR); d. ketepatan waktu pengisian laporan realisasi anggaran dan capaian kinerja: No Penilaian Pengukuran Nilai a. e-monev tepat waktu semua 100 (seratus) 2 (dua) kali tepat waktu 50 (lima puluh) < 2 (dua) kali tepat waktu 0 (nol) b. smart 10 (sepuluh) s.d. 12 (dua belas) kali tepat waktu semua 100 (seratus) 5 (lima) s.d. 9 (sembilan) kali tepat waktu semua 50 (lima puluh) < 5 (lima) kali tepat waktu 0 (nol) c. e-pelaporan kinerja (triwulan) tepat waktu semua 100 (seratus) 2 (dua) kali tepat waktu 50 (lima puluh) < 2 (dua) kali tepat waktu 0 (nol) d. e-pelaporan anggaran (bulanan) 10 (sepuluh) s.d. 12 (dua belas) kali tepat waktu semua 100 (seratus) 5 (lima) s.d. 9 (sembilan) kali tepat waktu semua 50 (lima puluh) < 5 (lima) kali tepat waktu 0 (nol) e. tepra 10 (sepuluh) s.d. 12 (dua belas) kali tepat waktu semua 100 (seratus) 5 (lima) s.d.9 (sembilan) kali tepat waktu semua 50 (lima puluh) < 5 (lima) kali tepat waktu 0 (nol)

Pasal 15

(1) Dalam rangka memberikan penilaian pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran belanja Satuan Kerja dibentuk tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 16

(1) Tim penilai terdiri atas unsur: a. Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI; dan b. Inspektorat LIPI. (2) Syarat keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. independen; b. memiliki kredibilitas dan integritas; dan c. mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang Pengelolaan Anggaran.

Pasal 17

(1) Tim penilai dapat dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya. (2) Sekretariat tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari: a. Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI; dan b. Inspektorat LIPI.

Pasal 18

(1) Penilaian pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja dilakukan 1 (satu) bulan setelah laporan keuangan unaudited diterbitkan. (2) Laporan keuangan unaudited sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang sudah direviu oleh Inspektorat LIPI tetapi belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala LIPI paling lambat pada akhir bulan Juni (semester 1) tahun penilaian.

Pasal 19

(1) Satuan Kerja yang melaksanakan optimalisasi Pengelolaan Anggaran mendapatkan Penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 3 (tiga) Satuan Kerja yang memperoleh hasil penilaian tertinggi. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. publikasi melalui website LIPI; c. prioritas untuk tidak dikenakan kebijakan pemotongan anggaran; dan d. prioritas memperoleh pendanaan untuk kegiatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas pemerintah.

Pasal 20

(1) Satuan Kerja yang tidak dapat melaksanakan optimalisasi Pengelolaan Anggaran diberikan Sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 2 (dua) Satuan Kerja yang memperoleh hasil penilaian terendah. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. surat teguran oleh Kepala LIPI; b. publikasi melalui Intra LIPI; dan c. prioritas pemotongan anggaran kegiatan satuan kerja berdasarkan kebijakan pimpinan LIPI.

Pasal 21

(1) Pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilakukan pada tahun penilaian. (2) Dalam hal pada tahun penilaian terdapat prioritas pendanaan untuk kegiatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas pemerintah, Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan pada tahun kedua dari tahun penilaian.

Pasal 22

Biaya untuk melaksanakan pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Satuan Kerja dibebankan pada anggaran LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 23

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017 PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA