Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH

PERATURAN_LIPI No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Penelitian Teknologi Bersih adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi bersih, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Loka Penelitian Teknologi Bersih dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Loka Penelitian Teknologi Bersih mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi bersih.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Penelitian Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bersih; b. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian; c. pelayanan jasa, informasi, pemanfaatan, dan diseminasi hasil penelitian di bidang teknologi bersih; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Loka Penelitian Teknologi Bersih terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Sarana dan Prasarana Teknis; dan c. Subseksi Pelayanan Teknis dan Kerja Sama.

Pasal 5

(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Subseksi Sarana dan Prasarana Teknis mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana prasarana produksi dan sarana laboratorium. (3) Subseksi Pelayanan Teknis dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa dan informasi, dokumentasi, promosi, dan diseminasi teknologi bersih, serta kerja sama.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional peneliti mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi bersih. (3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau pejabat struktural yang ditunjuk oleh Kepala Loka. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Loka Penelitian Teknologi Bersih harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih.

Pasal 9

Setiap unsur di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih sendiri, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 10

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 12

Loka Penelitian Teknologi Bersih wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 13

Loka Penelitian Teknologi Bersih wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua unit kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.

Pasal 14

Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

Pasal 15

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Loka Penelitian Teknologi Bersih berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 17

Pembentukan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 18

Bagan Organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA