Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan/atau pihak ketiga dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
5. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
6. Pihak Ketiga adalah subjek hukum yang mempunyai hubungan keperdataan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA karena diberikan tugas pengadaan atau pengelolaan barang/uang milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Atasan Langsung adalah atasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain langsung yang karena kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
8. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil
pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
9. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
10. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
11. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
12. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
13. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
14. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
15. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
17. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
18. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
19. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelesaian Kerugian Negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga.
Pasal 3
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
a. menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara;
b. meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara;
c. mengembalikan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga; dan
d. meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga dalam pengelolaan Keuangan Negara.
Pasal 4
Tuntutan Ganti Kerugian Negara berlaku terhadap:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
b. Pejabat Lain; dan/atau
c. Pihak Ketiga
Pasal 5
(1) Tuntutan Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian dimaksud.
Pasal 7
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan LIPI bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung; atau
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah yaitu:
1) badan pengawasan keuangan dan pembangunan; dan/atau 2) inspektorat LIPI.
c. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. perhitungan ex-officio;
f. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) Informasi terjadinya Kerugian Negara yang bersumber dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dapat disampaikan melalui sistem elektronik pengaduan Kerugian Negara.
Pasal 8
Kelengkapan bukti dukung informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib disertai dengan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib disertai dengan laporan hasil pemeriksaan terkait terjadinya Kerugian Negara;
c. laporan tertulis yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d selaku Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib disertai dengan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara;
d. perhitungan ex-officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f wajib disertai dengan salinan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
f. pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g wajib disertai dengan salinan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 9
(1) Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat:
a. menunjuk Pegawai ASN di lingkungan Satuan Kerja yang bersangkutan; atau
b. membentuk tim verifikasi.
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja selaku Ketua; dan
b. Pegawai ASN di lingkungan Satuan Kerja yang bersangkutan selaku anggota paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
(5) Pegawai ASN yang ditunjuk atau tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) paling sedikit mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan verifikasi atas laporan hasil audit, bukti terkait terjadinya Kerugian Negara, dan/atau perhitungan ex-ofjicio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
b. menyusun laporan hasil verifikasi mengenai ada atau tidaknya indikasi Kerugian Negara berdasarkan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditunjuk atau dibentuk.
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b terdapat indikasi Kerugian Negara, Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Kepala LIPI dengan tembusan kepada Inspektur dan Atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil verifikasi selesai disusun oleh Pegawai ASN yang ditunjuk atau tim verifikasi
Pasal 11
Dalam hal Pegawai ASN atau tim verifikasi di lingkungan LIPI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala LIPI selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
(4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja di lingkungan LIPI, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala LIPI selaku PPKN.
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri atas:
a. ketua; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja lainnya.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPKN.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 14
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang;
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi dan menentukan harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menentukan jangka waktu kesanggupan pengembalian Kerugian Negara;
f. menentukan mekanisme pengembalian Kerugian Negara; dan
g. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja.
Pasal 15
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 16
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 17
(1) TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g untuk dimintakan tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanggapan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 6 (enam) hari kerja setelah menerima dan menyetujui atau menolak tanggapan atau tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 18
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan uang/surat berharga/barang; dan
b. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
Pasal 19
(1) PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 segera menyampaikan laporan kepada PPKN.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) TPKN wajib melaksanakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang dari PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 20
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKN, PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
Pasal 21
(1) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dituangkan dalam bentuk SKTJM.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Pernyataan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti pemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(5) Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Format B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 22
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b, PPKN dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(2) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada PPKN dengan tembusan Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja.
(3) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(4) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PPKN dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 24
(1) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PPKN menyampaikan teguran tertulis.
(3) Dalam hal PPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Pasal 26
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN.
(2) PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 27
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 28
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN dengan disertai bukti.
(4) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Pasal 30
(1) PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
b. Pihak Memperoleh yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN membentuk Majelis.
Pasal 31
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) beranggotakan 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan beranggotakan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Utama selaku ketua;
b. Inspektur/auditor di lingkungan Inspektorat selaku wakil ketua; dan
c. 2 (dua) pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
Pasal 32
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) huruf b; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) huruf c.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis melakukan sidang.
Pasal 34
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/ atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu memeriksa bukti yang disampaikan;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 35
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui
Kepala LIPI selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LIPI selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Kepala LIPI selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 37
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN;
atau
b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk diteruskan kepada Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
Pasal 38
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala LIPI selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala LIPI selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 40
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 39 dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu /Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 41
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 42
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 43
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 44
(1) SKP2K mempunyai hak mendahului.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Pasal 45
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan SKP2KN; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) SKP2KN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1) uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) SKP2KN diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(5) SKP2KN disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. PPKN.
(6) SKP2KN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/ atau uang bukan milik negara;
b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/ atau
d. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
Pasal 47
(1) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
(2) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
(3) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkepentingan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(4) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, cek perjalanan, dan wesel.
(5) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(6) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 48
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Pasal 49
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(6) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
(7) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Penerbitan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatanggani SKTJM, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(8) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan.
Pasal 50
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(7), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan penggantian Kerugian Negara dengan cara pemotongan gaji oleh Bendahara Pengeluaran sesuai dengan yang tercantum dalam SKTJM atau SKP2KS.
Pasal 51
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Majelis, dan instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
(5) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 52
(1) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(2) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(3) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala LIPI.
Pasal 53
(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Pengajuan permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan:
a. SKTJM atau SKP2KS atau SKP2K; dan
b. Surat Penagihan.
(3) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah diterima surat penagihan.
Pasal 55
(1) PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3).
(2) TPKN wajib menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima penugasan dari PPKN.
Pasal 56
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, PPKN dapat menerima atau menolak permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal PPKN menerima permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perbaikan surat penagihan.
(3) Dalam hal PPKN menolak permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib membayar Kerugian Negara sesuai dengan surat penagihan yang telah diterbitkan.
Pasal 57
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(2) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembalian penerimaan negara.
Pasal 58
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat PPKN segera menerbitkan surat peringatan pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tetap tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara maka PPKN menerbikan surat peringatan kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tetap tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara maka PPKN menerbikan surat peringatan ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tetap tidak menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara maka dinyatakan sebagai piutang macet.
Pasal 59
PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 60
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Pasal 61
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
Pasal 62
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 63
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 64
(1) Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai setelah diterbitkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau Keputusan Pembebasan Kerugian Negara.
(2) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian kepada PPKN berdasarkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau Keputusan Pembebasan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala LIPI melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 65
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 66
(3) Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
(4) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia barang/jasa pemerintah yang yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 67
(1) Setiap penyedia barang/jasa wajib menjamin pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak.
(2) Jaminan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
Pasal 68
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara atas pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan LIPI bersumber dari hasil:
a. pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa hasil pekerjaan; atau
b. pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah yaitu:
1) badan pengawasan keuangan dan pembangunan;
dan/atau 2) inspektorat LIPI.
c. pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan.
(2) Kelengkapan bukti dukung informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan laporan hasil pemeriksaan terkait terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 69
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pihak Ketiga wajib menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi.
(2) Pejabat pembuat komitmen, unit layanan pengadaan, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan/atau Pegawai Negeri bukan Bendahara
atau Pejabat Lain bertanggung jawab memproses Tuntutan Ganti Kerugian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tanggung jawab pejabat pembuat komitmen, unit layanan pengadaan, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan/atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
b. wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
c. melakukan upaya maksimal penagihan kepada Pihak Ketiga sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
d. melakukan upaya hukum kepada Pihak Ketiga apabila upaya damai tidak terpenuhi; dan
e. menyampaikan dan melaporkan upaya dan hasil penagihan Pihak Ketiga kepada TPKN.
Pasal 70
(1) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian negara terhadap Pihak Ketiga dilakukan oleh LIPI kepada Pihak Ketiga melalui upaya damai.
(2) Upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membuat surat pernyataan kesanggupan; atau
b. upaya damai lain yang diperkenankan dalam kontrak/perjanjian antara instansi dan pihak Ketiga.
Pasal 71
(1) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a memuat hal-hal sebagai berikut:
a. menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas
Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud; dan
b. ditandatangani oleh Pihak Ketiga dengan diketahui oleh Kepala LIPI dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Pihak Ketiga tidak dapat ditarik kembali.
(3) Dalam hal Pihak Ketiga telah membuat suatu surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada LIPI, dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Pihak Ketiga; dan
b. Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Pihak Ketiga.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku setelah Pihak Ketiga tidak melaksanakan surat pernyataan kesanggupan.
Pasal 72
Jangka waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang tertera dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak surat pernyataan kesanggupan ditandatangani.
Pasal 73
(1) Dalam hal penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi melalui upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) tidak tercapai atau tidak dapat menjamin penyelesaian ganti Kerugian Negara, LIPI mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara negara.
(2) Dalam hal pengadilan menawarkan upaya mediasi dengan lembaga peradilan sebagai mediator, upaya tersebut dapat ditempuh dalam rangka memperoleh ganti Kerugian Negara.
(3) Dalam hal perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pejabat yang berwenang melakukan eksekusi putusan pengadilan.
(4) Dalam hal putusan pengadilan MENETAPKAN kewajiban bagi Pihak Ketiga untuk membayar uang pengganti, LIPI meminta kejaksaan negeri untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut dan menyetorkan ke kas negara.
Pasal 74
Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 75
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. keputusan mengenai pengenaan ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya
Peraturan Lembaga ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Pasal 77
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2019
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
