Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
3. Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Kurator Koleksi Hayati adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
4. Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati adalah pengelolaan spesimen dan isolat koleksi keanekaragaman hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
2021, No.
456
pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Kurator Koleksi Hayati dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Kurator Koleksi Hayati sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Kurator Koleksi Hayati dalam bentuk Angka Kredit dan melakukan penilaian uji kompetensi.
16. Standar Kompetensi Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Kurator Koleksi Hayati dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Kurator Koleksi Hayati sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Kurator Koleksi Hayati sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Kurator Koleksi Hayati baik perorangan atau kelompok di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati.
21. Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang diperlukan pada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
22. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
23. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dibentuk dan diakui oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
2021, No.
456
Pasal 2
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, dan penilaian Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Pasal 3
(1) Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah.
(2) Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(3) Kedudukan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 5
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu hayat.
Pasal 6
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Pasal 7
Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:
a. Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
b. Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;
c. Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
d. Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.
Pasal 8
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:
a. Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
2021, No.
456
d. Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 9
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan perolehan jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 10
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi.
Pasal 11
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan kurasi;
b. pengumpulan dan pendataan koleksi;
c. analisis koleksi; dan
d. perawatan koleksi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan kurasi, meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan;
2. penyusunan standar kerja; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati;
b. pengumpulan dan pendataan koleksi, meliputi:
1. eksplorasi koleksi;
2. handling spesimen atau isolat kultur koleksi pasca eksplorasi;
3. pendataan koleksi; dan
4. pertukaran koleksi;
c. analisis koleksi, meliputi:
1. validasi; dan
2. penerbitan katalog koleksi; dan
d. perawatan koleksi, meliputi:
1. perawatan spesimen atau kultur koleksi; dan
2. perawatan fasilitas pendukung koleksi
Pasal 12
Uraian kegiatan, Hasil Kerja, kode, Angka Kredit, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati untuk masing-masing jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 13
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Kurator Koleksi Hayati untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Kurator Koleksi Hayati yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2021, No.
456
Pasal 14
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kurator Koleksi Hayati yang melaksanakan tugas Kurator Koleksi Hayati yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Kurator Koleksi Hayati yang melaksanakan tugas Kurator Koleksi Hayati yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 15
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama sampai dengan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Kurator Koleksi Hayati.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan dalam penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.
Pasal 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang biologi, pertanian, kehutanan, atau ilmu alam lainnya; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dari calon PNS.
2021, No.
456
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(5) Kurator Koleksi Hayati yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(7) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung setelah diangkat sebagai Kurator Koleksi Hayati.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang biologi, pertanian, kehutanan, ilmu alam lainnya, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Kurator Koleksi Hayati untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
2. magister di bidang biologi, pertanian, kehutanan, ilmu alam lainnya, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Kurator Koleksi Hayati untuk jenjang ahli utama; dan
3. bidang ilmu lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 ditentukan berdasarkan kebutuhan masing- masing instansi.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengalaman di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Kurator Koleksi Hayati.
2021, No.
456
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 20
Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional lainnya.
Pasal 21
(1) Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang biologi, pertanian, kehutanan, ilmu alam lainnya atau
bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Kurator Koleksi Hayati, ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengalaman di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Kurator Koleksi Hayati.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
2021, No.
456
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 22
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi portofolio.
(2) Pengalaman di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dan proses administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pasal 23
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 24
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; atau
2021, No.
456
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Kurator Koleksi Hayati wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Penilaian kinerja Kurator Koleksi Hayati bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Kurator Koleksi Hayati dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Kurator Koleksi Hayati dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur penilaian kinerja Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Sub Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
2021, No.
456
Pasal 28
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 29
(1) Kurator Koleksi Hayati wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Kurator Koleksi Hayati berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 30
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 32
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran kelengkapan dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Formulir penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Sub Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 33
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang ditetapkan sebagai SKP, dapat dibantu Tim Penilai unit yang dibentuk oleh kepala unit kerja.
(2) Tim Penilai unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang.
Pasal 34
Dalam hal penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian butir kegiatan, Tim Penilai unit dapat menolak usulan dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti kepada Kurator Koleksi Hayati.
2021, No.
456
Pasal 35
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) bagi Kurator Koleksi Hayati setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kurator Koleksi Hayati wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Pasal 36
Periode awal pemenuhan Hasil Kerja Minimal bagi Kurator Koleksi Hayati yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, inpassing/penyesuaian, promosi, atau pengangkatan kembali, diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Pasal 37
(1) Kurator Koleksi Hayati yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit pemeliharaan, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.
(2) Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(3) Target Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 38
Target Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Pasal 39
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) bagi Kurator Koleksi Hayati yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Pasal 40
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan
2021, No.
456
Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Capaian SKP Kurator Koleksi Hayati disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 37.
(3) Penyampaian capaian SKP Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
(4) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(6) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 42
Daftar usulan penilaian dan PAK merupakan rekapitulasi penilaian Angka Kredit setiap tahun.
Pasal 43
Alur kerja penilaian dan PAK sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 44
Usul PAK dan Uji Kompetensi Kurator Koleksi Hayati diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
2021, No.
456
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.
Pasal 45
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.
(2) Formulir Penetapan Angka Kredit dan Formulir keputusan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati tercantum dalam Sub Lampiran III dan Sub Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 46
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan proses administrasi.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.
(4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan penilaian Uji Kompetensi;
f. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
g. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
h. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Kurator Koleksi Hayati dalam pendidikan dan pelatihan.
(5) Dalam hal rekomendasi untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d telah
2021, No.
456
diberikan, Tim Penilai menindaklanjuti dengan melaksanakan Uji Kompetensi.
(6) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dilaksanakan jika ada permohonan dari pejabat penilai SKP (atasan langsung).
(7) Formulir penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e tercantum dalam Sub Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisah dalam Peraturan Lembaga ini.
Pasal 47
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati, unsur kepegawaian, dan unsur Kurator Koleksi Hayati.
(2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat, untuk Tim Penilai dari unsur teknis dan unsur kepegawaian, dan berpendidikan paling rendah magister untuk Tim Penilai dari unsur Kurator Koleksi Hayati;
b. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Kurator Koleksi Hayati yang dinilai;
c. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati;
d. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati; dan
e. memiliki sertifikat sebagai Tim Penilai yang dikeluarkan oleh LIPI.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berasal dari unsur Kurator Koleksi Hayati.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Kurator Koleksi Hayati, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Kurator Koleksi Hayati.
(10) Dalam hal PNS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak tersedia, dapat digantikan oleh ahli.
(11) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan orang yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas dengan menyertakan portofolio di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati.
(12) PNS lain dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) dikecualikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf e.
Pasal 48
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 selama 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Tim Penilai dapat menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut dan dapat diangkat
2021, No.
456
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) periode masa jabatan.
Pasal 49
(1) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai berhenti sebagai Kurator Koleksi Hayati atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dapat melakukan pergantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Pasal 50
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
(2) Tim Penilai Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengeluarkan dan menyampaikan draf PAK dan berita acara keputusan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah pengusul.
(3) Draf PAK dan berita acara keputusan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar PAK dan surat kelulusan Uji Kompetensi oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah pengusul.
(4) Formulir PAK dan formulir berita acara keputusan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Sub Lampiran III dan Sub Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 51
(1) LIPI melaksanakan sertifikasi Tim Penilai.
(2) Persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
dan
b. untuk Kurator Koleksi Hayati, paling rendah sedang menduduki jenjang Ahli Muda.
Pasal 52
Sertifikasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui:
a. pembekalan materi; dan
b. ujian sertifikasi.
Pasal 53
(1) Pembekalan materi dan ujian sertifikasi untuk peserta sertifikasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) jam pembelajaran.
(2) Pembekalan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas:
a. program sertifikasi sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran;
b. penilaian kinerja Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebanyak 4 (empat) jam pembelajaran; dan
c. sistem informasi Kurator Koleksi Hayati sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
(3) Ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui ujian tertulis sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
2021, No.
456
(4) Peserta sertifikasi Tim Penilai yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi, berhak mendapatkan sertifikat Tim Penilai.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan sertifikasi dan dapat diperpanjang melalui ujian sertifikasi.
(6) Peserta sertifikasi Tim Penilai yang dinyatakan tidak lulus ujian sertifikasi, dapat mengikuti kembali sertifikasi Tim Penilai.
Pasal 54
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan dan pemenuhan Hasil Kerja Minimal 1 (satu) periode.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 1 (satu) periode perolehan Hasil Kerja Minimal selama menduduki pangkat dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
(4) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, untuk Kurator Koleksi Hayati:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 55
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 56
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 57
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2021, No.
456
Pasal 58
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), Kurator Koleksi Hayati dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 59
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dan dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama harus
memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang biologi, pertanian, kehutanan, ilmu alam lainnya, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Kurator Koleksi Hayati.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Kurator Koleksi Hayati yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
Pasal 60
Kenaikan jenjang jabatan bagi Kurator Koleksi Hayati dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir dan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 61
Kenaikan jabatan menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 62
Kenaikan jabatan menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama sampai dengan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 63
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang Kurator Koleksi Hayati dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
2021, No.
456
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh LIPI di bidang Kurator Koleksi Hayati.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Bagi Kurator Koleksi Hayati yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Kurator Koleksi Hayati wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.
Pasal 64
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Kurator Koleksi Hayati dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Kurator Koleksi Hayati yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang.
Pasal 66
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Kurator Koleksi Hayati tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pasal 67
(1) Kurator Koleksi Hayati wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagai capaian kinerja.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari uraian kegiatan sebagaimana terlampir Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Perolehan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. sebagai pemenuhan persyaratan capaian kinerja setiap periode; dan
b. sebagai pemenuhan persyaratan capaian kinerja pengangkatan dalam jabatan.
(4) Perolehan Hasil Kerja Minimal sebagai pemenuhan persyaratan capaian kinerja setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib dipenuhi selama menduduki jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(5) Jangka waktu setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah 5 (lima) tahun.
2021, No.
456
(6) Apabila dalam kurun waktu periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kurator Koleksi Hayati belum memperoleh Hasil Kerja Minimal yang disyaratkan, diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi syarat jabatan.
(7) Hasil Kerja Minimal yang diperoleh pada suatu periode, hanya dapat diklaim untuk pemenuhan persyaratan capaian kinerja setiap periode pada periode tersebut.
(8) Hasil Kerja Minimal yang pernah diklaim sebagai pemenuhan persyaratan, tidak dapat diklaim ulang.
(9) Usulan Hasil Kerja Minimal untuk pengangkatan dalam jabatan dari kenaikan jenjang di bawahnya merupakan akumulasi capaian Hasil Kerja Minimal selama periode berjalan dan 1 (satu) periode sebelumnya.
Pasal 68
Periode awal pemenuhan Hasil Kerja Minimal diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Pasal 69
(1) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh pengusul kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan
pemenuhan syarat periode jabatan diusulkan oleh Kurator Koleksi Hayati kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah melalui kepala unit kerja.
(3) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan usulan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di LIPI untuk penilaian Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.
(4) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari butir kegiatan yang diperoleh dari capaian kinerja setiap tahun.
Pasal 70
Butir kegiatan dan volume Hasil Kerja Minimal Kurator Koleksi Hayati untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 71
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LIPI untuk jenjang Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya, Instansi Pusat atau Instansi Daerah untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama.
(2) Tim Penilai dan sekretariat pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ex officio Tim Penilai dan sekretariat penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
2021, No.
456
a. pemeriksaan kelengkapan portofolio;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengumuman hasil.
Pasal 72
(1) Pemeriksaan kelengkapan portofolio Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Kelengkapan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usulan Hasil Kerja Minimal sesuai persyaratan jabatan;
b. surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan terkait pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati paling singkat 2 (dua) tahun;
c. keputusan pangkat/golongan terakhir;
d. ijazah terakhir;
e. daftar riwayat hidup; dan
f. PAK.
(3) Usulan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Usulan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan bagi Uji Kompetensi yang ditujukan untuk pengangkatan dalam jabatan melalui penyesuaian/inpassing.
(5) Surat penugasan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan bagi Uji Kompetensi yang ditujukan untuk kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan melalui promosi, dan pemenuhan kompetensi periode jabatan.
(6) Pengalaman di bidang Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak harus secara terus-menerus.
(7) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi Uji Kompetensi yang ditujukan untuk pengangkatan dalam jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, dan melalui penyesuaian/inpassing.
(8) Dalam hal kelengkapan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, sekretariat Tim Penilai menyampaikan usulan portofolio kepada Tim Penilai.
(9) Dalam hal kelengkapan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, sekretariat Tim Penilai mengembalikan usulan kepada Instansi Pemerintah pengusul dan ditembuskan kepada kandidat.
Pasal 73
Persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf b sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. sekretariat Tim Penilai menyampaikan usulan kepada ketua Tim Penilai;
c. ketua Tim Penilai MENETAPKAN anggota dari unsur Kurator Koleksi Hayati untuk melakukan uji portofolio;
d. ketua Tim Penilai MENETAPKAN anggota dari semua unsur untuk melakukan wawancara;
e. sekretariat Tim Penilai menghubungi Tim Penilai yang sudah ditetapkan;
f. untuk pelaksanaan Uji Kompetensi wawancara, sekretariat Tim Penilai mengirimkan surat undangan kepada peserta melalui unit kerja peserta dengan tembusan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi
2021, No.
456
di Instansi Pemerintah dan kepada Tim Penilai dengan tembusan kepada kepala unit kerja Tim Penilai secara terpisah;
g. sekretariat Tim Penilai membuat surat keputusan atau surat tugas Tim Penilai yang ditandatangani oleh ketua sekretariat Tim Penilai; dan
h. sekretariat Tim Penilai menyampaikan kelengkapan usulan peserta ke Tim Penilai.
Pasal 74
Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
uji portofolio; dan wawancara.
Pasal 75
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dilakukan oleh penilai dari unsur Kurator Koleksi Hayati yang ditunjuk oleh ketua Tim Penilai.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan portofolio.
(3) Indikator verifikasi usulan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kesesuaian butir kegiatan dengan peraturan dan/atau ketertelusuran dokumen pendukung.
(4) Dalam hal penilaian portofolio terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaktertelusuran, penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menolak usulan, dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti Kurator Koleksi Hayati.
(5) Dalam hal penilaian portofolio sesuai dan tertelusur, penilai menyampaikan hasil verifikasi portofolio kepada ketua Tim Penilai.
Pasal 76
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung; atau
b. tatap muka virtual.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai.
(3) Metode pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Penilai dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi usulan portofolio melalui wawancara.
(5) Indikator wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yaitu penguasaan materi portofolio.
Pasal 77
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dikecualikan bagi usulan penilaian portofolio untuk pemenuhan syarat setiap periode jabatan dan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing.
Pasal 78
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai mendistribusikan hasil uji portofolio kepada seluruh anggota Tim Penilai;
b. sekretariat Tim Penilai dan Tim Penilai melaksanakan rapat penyamaan persepsi sebelum dilakukan wawancara terhadap peserta;
c. peserta memasuki ruangan Uji Kompetensi/log in di media virtual;
d. sekretariat Tim Penilai membuka Uji Kompetensi dan menyerahkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penilai;
e. peserta mempresentasikan portofolio atau Hasil Kerja Minimal sesuai dengan yang diusulkan dalam durasi waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit;
f. Tim Penilai melakukan wawancara dan/atau tanya jawab;
2021, No.
456
g. sekretariat Tim Penilai menutup pelaksanaan wawancara;
h. peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan/log out dari media virtual;
i. sidang penetapan hasil wawancara; dan
j. Tim Penilai menyampaikan hasil sidang penetapan sebagai rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi.
Pasal 79
(1) Dalam hal hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf j, dinyatakan lulus dan memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan, dikeluarkan PAK dan surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi.
(2) Format PAK tercantum dalam Sub Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Format surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi tercantum dalam Sub Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Dalam hal hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf j dinyatakan tidak lulus, PNS dapat mengusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Pasal 80
(1) Pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan.
(2) Pengumuman hasil Uji Kompetensi dan surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi tercantum dalam sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Pasal 81
Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) untuk
kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas dapat menggantikan persyaratan pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode jabatan selama Kurator Koleksi Hayati belum diangkat ke jenjang di atasnya.
Pasal 82
Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi yang digunakan untuk menggantikan persyaratan pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tidak dapat digunakan kembali sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi.
Pasal 83
Alur kerja penilaian dan penetapan Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 84
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Kurator Koleksi Hayati wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kurator Koleksi Hayati dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
2021, No.
456
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LIPI.
Pasal 85
(1) Kurator Koleksi Hayati diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(3) Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka
Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati selama diberhentikan.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir tanpa Uji Kompetensi.
(6) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal tidak terpenuhinya perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode.
Pasal 86
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 87
Target Angka Kredit Kurator Koleksi Hayati dari pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) di tahun berjalan diperhitungkan secara proporsional atau diperhitungkan mulai tahun berikutnya.
Pasal 88
Kurator Koleksi Hayati yang diangkat kembali, Angka Kredit sebelum pemberhentian diperhitungkan sebagai capaian kinerja dan dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan.
Pasal 89
Periode jabatan diperhitungkan di tahun berikutnya setelah pengangkatan kembali.
2021, No.
456
Pasal 90
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati jika telah diangkat kembali sebagai PNS.
Pasal 91
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, jika telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
Pasal 92
Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, jika telah selesai menjalani tugas belajar.
Pasal 93
(1) Terhadap Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Pasal 94
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Kurator Koleksi Hayati dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 95
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Kurator Koleksi Hayati dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 96
(1) Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi.
(2) Setiap Kurator Koleksi Hayati wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(3) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh LIPI.
(4) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
2021, No.
456
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati setelah mendapat persetujuan dari LIPI.
Pasal 97
Hubungan kerja antara LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Pasal 98
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Kurator Koleksi Hayati dan hubungan kerja LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ditetapkan oleh LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Penilaian Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati menggunakan sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dan dikembangkan oleh LIPI dan berlaku secara nasional.
Pasal 100
Penetapan keputusan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati melalui penyesuaian/inpassing paling lama tanggal 29 November
2022.
Pasal 101
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati harus sudah terbentuk paling lama tanggal 29 November
2025.
Pasal 102
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No.
456
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2021
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
2021, No.
456
