Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka
waktu tertentu.
2. Pejabat Fungsional Peneliti atau selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
3. Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan dengan tugas teknis melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
6. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
8. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang JFP.
9. 10. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai paling sedikit oleh Peneliti sebagai prasyarat pencapaian dalam menduduki setiap jenjang JFP.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dalam rangka pemenuhan Sasaran Kinerja Pegawai tahunan sebagai JFP.
12. Formasi JFP adalah jumlah dan susunan JFP yang diperlukan pada organisasi penelitan, pengembangan, dan/atau pengkajian untuk mencapai rencana strategis dan penetapan kinerja serta tugas dan fungsi secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
13. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap JFP dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
15. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
16. Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian baik yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi lainnya.
17. Kelompok Pelaksana Kegiatan selanjutnya disebut Kelompok Kegiatan adalah unit nonstruktural terkecil dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagai pelaksana kegiatan Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JFP pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFP yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional lain;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan didudukinya;
d. PNS yang dibebaskan sementara dari JFP karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku bagi PNS yang pernah diberhentikan dari JFP karena tidak dapat memenuhi persyaratan jabatan.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formasi JFP sesuai dengan kebutuhan pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(4) PNS melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke jenjang JFP sesuai dengan golongan ruang pangkatnya.
(5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang JFP yang akan diduduki tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk yang tidak naik jenjang jabatan dan Pasal 2 ayat
(1) huruf d.
Pasal 3
(1) Formasi JFP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja pada kelompok kegiatan di Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan jenis indikator kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis 2015-2019 Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sesuai dengan Hasil Kerja Minimal pada setiap jenjang JFP.
(3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan volume dari setiap keluaran pada Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tahun anggaran 2017 dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dapat memiliki Formasi JFP lebih tinggi dari jabatan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sepanjang dibutuhkan sesuai dengan IKK.
Pasal 4
(1) Formasi Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh pimpinan unit di Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(2) Pimpinan unit Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian wajib mendistribusikan penetapan kinerja yang terkait kegiatan Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian ke seluruh Kelompok Kegiatan pada unitnya.
(3) Formasi Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) personel dengan 1 (satu) atau lebih Bidang Kepakaran dan 2 (dua) jenjang JFP yang berbeda.
Pasal 5
(1) Setiap Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian wajib menyampaikan evaluasi dan Formasi JFP untuk periode 2015-2019 kepada Instansi Pembina JFP.
(2) Evaluasi JFP meliputi analisis kebutuhan, beban kerja, dan distribusi Kelompok Kegiatan sesuai dengan indikator kinerja Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian pada tahun 2017.
(3) Formasi JFP merupakan proyeksi kebutuhan JFP untuk mencapai kinerja Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sampai dengan tahun 2019.
Pasal 6
Jenis Bidang Kepakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Instansi Pembina JFP.
Pasal 7
PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFP wajib memilih 1 (satu) Bidang Kepakaran.
Pasal 8
(1) Uji Kompetensi meliputi:
a. portofolio;
b. presentasi;
c. wawancara.
(2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekam jejak akademis dan bukti dukung sesuai dengan persyaratan Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 9
(1) Pemenuhan Hasil Kerja Minimal sebagai persyaratan Uji Kompetensi pada setiap jenjang JFP harus mengandung paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang diterbitkan di jurnal sesuai dengan jenjang JFPnya.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari butir kegiatan yang sesuai dengan Bidang Kepakaran.
Pasal 10
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh Instansi Pembina JFP.
(2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pembina JFP membentuk tim asesor.
(3) Tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang anggota merangkap ketua yang berasal dari Instansi Pembina JFP;
b. 1 (satu) orang anggota dengan Bidang Kepakaran yang sesuai, berasal dari instansi yang sama dan memiliki jenjang JFP paling sedikit setara dengan kandidat;
c. 1 (satu) orang anggota dengan Bidang Kepakaran yang sesuai, berasal dari instansi yang berbeda dan memiliki jenjang JFP paling sedikit setara dengan kandidat.
(4) Dalam hal anggota dengan bidang kepakaran yang sesuai dan dari instansi yang sama dengan kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak tersedia dapat digantikan dari instansi lain.
(5) Dalam hal tidak terpenuhi anggota dengan Bidang Kepakaran yang sesuai bisa digantikan oleh anggota dengan bidang keilmuan yang sama.
Pasal 11
(1) Tim asesor bertugas melakukan penilaian kelayakan dan kesesuaian portofolio kandidat melalui presentasi dan wawancara tatap muka.
(2) Tim asesor memberikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina JFP.
(3) Instansi Pembina JFP mengeluarkan surat rekomendasi Penyesuaian/Inpassing yang ditetapkan oleh Kepala LIPI atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala LIPI.
(4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Instansi Pembina JFP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengusul.
(5) Pengangkatan dalam JFP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi.
Pasal 12
PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi tidak dapat mengajukan kembali Penyesuaian/Inpassing dalam JFP.
Pasal 13
Batas akhir pengusulan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP diterima Instansi Pembina paling lambat tanggal 1 September
2018.
Pasal 14
Tata cara pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing JFP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Formasi JFP, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ISKANDAR ZULKARNAIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
