Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Ilmu Pengetahuan adalah penghargaan ilmiah yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk mengapresiasi atas prestasi ilmiah dalam pengembangan ilmu pengetahuan di INDONESIA. 2. LIPI Sarwono Award adalah penganugerahan penghargaan ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 3. LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture adalah kuliah ilmiah dalam bentuk orasi ilmiah dihadapan para ilmuwan, komunitas ilmiah, dan masyarakat di INDONESIA. 4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 5. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menyelenggarakan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI.

Pasal 3

Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI bertujuan untuk: a. memberikan pengakuan atas prestasi ilmiah dari ilmuwan, pakar, atau tokoh yang peduli dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang berguna bagi bangsa dan negara; b. mengedepankan dan mendorong peran LIPI dalam mengembangkan ilmu pengetahuan; dan c. mengenang jasa dan pengabdian Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo selaku Kepala LIPI yang pertama dalam membangun kelembagaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di INDONESIA.

Pasal 4

Penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. ilmiah. b. transparansi; c. akuntabel; d. independen; e. efektif dan efisien; f. partisipatif; dan g. konkret.

Pasal 5

Penghargaan Ilmu Pengetahuan terdiri atas: a. LIPI Sarwono Award; dan b. LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture.

Pasal 6

LIPI Sarwono Award merupakan penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI kepada ilmuwan, pakar, atau tokoh di bidang ilmu pengetahuan tertentu.

Pasal 7

LIPI Sarwono Award diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk memperingati hari ulang tahun LIPI.

Pasal 8

LIPI Sarwono Award diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan/atau Satuan Kerja lain di lingkungan LIPI yang ditunjuk.

Pasal 9

Pesyaratan calon penerima LIPI Sarwono Award sebagai berikut: a. perorangan; b. belum pernah menerima penghargaan LIPI Sarwono Award; c. berjasa dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu pengetahuan tertentu, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan; d. memiliki integritas yang tinggi, tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela baik dari segi akademik maupun segi sosial kemasyarakatan dan loyal kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. menunjukkan kontribusi dan prestasi luar biasa di bidangnya yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemanusiaan serta konsisten dalam forum kegiatan ilmiah dan profesi; f. menginspirasi dan memacu masyarakat untuk berprestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan; dan g. dicalonkan oleh perorangan (bukan yang bersangkutan), organisasi profesi, atau instansi terkait.

Pasal 10

LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture merupakan pengakuan kepakaran seorang ilmuwan, pakar, atau tokoh di bidang ilmu pengetahuan dengan pemberian kuliah ilmiah dalam bentuk orasi ilmiah dihadapan para ilmuwan, komunitas ilmiah, dan masyarakat di INDONESIA.

Pasal 11

LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk memperingati hari ulang tahun LIPI.

Pasal 12

LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan/atau Satuan Kerja lain yang ditunjuk.

Pasal 13

Pesyaratan calon pemberi kulian ilmiah LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture sebagai berikut: a. perorangan; b. pendidikan minimal Doktor (S3); c. memiliki kepakaran dan konsisten di bidang ilmu pengetahuan tertentu, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan; d. belum pernah memberikan kuliah ilmiah sejenis yang diselenggarakan di lingkungan LIPI; e. diusulkan oleh perorangan (bukan yang bersangkutan), organisasi profesi, atau instansi terkait; f. memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela; dan g. menginspirasi dan meningkatkan wawasan berbagai kalangan terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan.

Pasal 14

(1) Dalam rangka MENETAPKAN pemenang penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dibentuk tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan penilaian mulai dari seleksi awal, penentuan calon, sampai dengan pemberian rekomendasi kepada Kepala LIPI.

Pasal 15

(1) Keanggotaan tim seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. (2) Susunan keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 14 (empat) orang terdiri atas unsur: a. 8 (delapan) orang pejabat eselon 1 LIPI; b. 1 (satu) orang ketua majelis profesor riset; dan c. 2 (dua) orang pakar di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemanusiaan.

Pasal 16

Syarat keanggotaan tim seleksi sebagai berikut: a. memiliki kredibilitas, integritas, dan kearifan; dan b. mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai integritas dan kepakaran calon penerima sesuai kompetensi tertentu di bidang ilmu pengetahuan tertentu, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan.

Pasal 17

Mekanisme penilaian sebagai berikut: a. tim seleksi menerima usulan calon penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dari perorangan (bukan yang bersangkutan), organisasi profesi, atau instansi terkait; b. tim seleksi melakukan rapat internal untuk menentukan penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; c. hasil rapat internal dituangkan dalam berita acara penetapan penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; d. keputusan tim seleksi paling lama 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI sudah disampaikan kepada Kepala LIPI untuk dibuatkan Keputusan Kepala LIPI. e. penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI; f. keputusan Kepala LIPI dibacakan pada acara penganugerahan; dan g. keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 18

Tim seleksi wajib menjaga kerahasiaan hasil penilaian penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI mulai dari proses pengumpulan informasi sampai dengan penetapan penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI.

Pasal 19

(1) Untuk membantu tim seleksi dalam melaksanakan urusan administrasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk sekretariat tim seleksi. (2) Keanggotaan sekretariat tim seleksi berasal dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Sekretariat tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 20

(1) Penerima LIPI Sarwono Award mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian hadiah. (2) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk medali, piagam, dan/atau sejumlah uang. (3) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggaran LIPI dan/atau dana lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Penerima LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian hadiah. (2) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk piagam dan/atau sejumlah uang. (3) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggaran LIPI dan/atau dana lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dilaksanakan secara khidmat dalam sebuah sidang terbuka pimpinan LIPI. (2) Sidang terbuka pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. para pejabat eselon I LIPI; dan b. ketua majelis profesor riset LIPI. (3) Sidang terbuka pimpinan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala LIPI.

Pasal 23

Penyelenggaraan penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dilaksanakan dengan acara: a. sambutan dan penyampaian kompetensi keilmuan dari penerima LIPI Sarwono Award; dan b. kuliah ilmiah dari penerima LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture.

Pasal 24

(1) Dalam rangka menyelenggarakan penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dibentuk panitia pelaksana. (2) Keanggotaan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan/atau c. Satuan Kerja lain di lingkungan LIPI yang ditunjuk. d. Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 25

Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas menyiapkan: a. rencana pembiayaan; b. sumber daya manusia; c. tempat penyelenggaraan; d. daftar undangan; e. profil penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; f. buku atau naskah kuliah ilmiah; g. penghargaan dalam bentuk medali, piagam penghargaan, dan/atau sejumlah uang; dan h. sarana dan prasarana lainnya;

Pasal 26

Pembiayaan untuk melaksanakan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 27

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberikan oleh pihak lain baik secara keseluruhan atau sebagian sepanjang tidak mengikat.

Pasal 28

(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 29

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA