Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA PURWODADI

PERATURAN_LIPI No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran rendah kering, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi mempunyai tugas melaksanakan konservasi ex-situ tumbuhan dataran rendah kering.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan eksplorasi tumbuhan dataran rendah kering; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran rendah kering; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan konservasi tumbuhan dataran rendah kering; d. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan; dan c. Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan mempunyai tugas melakukan eksplorasi dan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran rendah kering. (3) Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa, penyebarluasan informasi, dokumentasi, promosi, diseminasi perkebunrayaan, dan konservasi keanekaragaman tumbuhan dataran rendah kering serta kerja sama.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional peneliti mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan konservasi tumbuhan dataran rendah kering. (3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau pejabat struktural yang ditunjukoleh Kepala Balai. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi.

Pasal 9

Setiap unsur di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sendiri, dan Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 10

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 12

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 13

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua unit kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.

Pasal 14

Kepala Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

Pasal 15

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Bagan Organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA