Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pejabat atau Pegawai di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selanjutnya disingkat LIPI memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
2. Pejabat adalah Pejabat struktural atau Pejabat di lingkungan LIPI yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di LIPI.
4. Pihak Lainnya adalah mitra usaha/mitra kerja/pihak ketiga dari LIPI dan masyarakat.
5. Penyalahgunaan Wewenang adalah pembuatan keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas- batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan.
6. Perangkapan Jabatan adalah Pejabat yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
7. Hubungan Afiliasi (pribadi, golongan) adalah hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau Pegawai di LIPI dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
8. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
9. Kelemahan Sistem Organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat di LIPI yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
