Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGANLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 3 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pejabat atau Pegawai di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selanjutnya disingkat LIPI memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 2. Pejabat adalah Pejabat struktural atau Pejabat di lingkungan LIPI yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya. 3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di LIPI. 4. Pihak Lainnya adalah mitra usaha/mitra kerja/pihak ketiga dari LIPI dan masyarakat. 5. Penyalahgunaan Wewenang adalah pembuatan keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas- batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan. 6. Perangkapan Jabatan adalah Pejabat yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel. 7. Hubungan Afiliasi (pribadi, golongan) adalah hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau Pegawai di LIPI dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. 8. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 9. Kelemahan Sistem Organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat di LIPI yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat dan Pegawai dalam memahami, mencegah, dan mengatasi Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan bertujuan untuk: a. menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat memahami, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi Benturan Kepentingan; b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara; c. meningkatkan integritas; dan d. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Pasal 4

Bentuk Benturan Kepentingan meliputi: a. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya; b. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; c. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. situasi karena adanya Perangkapan Jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; e. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya; f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; g. situasi dimana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dan objek tersebut merupakan hasil dari si penilai; h. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menyalahgunakan jabatan; i. situasi dimana Pejabat atau Pegawai bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya; dan/atau j. situasi yang memungkinkan Pejabat atau Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Pasal 5

Jenis Benturan Kepentingan meliputi: a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian Gratifikasi; b. pemberian izin yang diskriminatif; c. pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat pemerintah; d. pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; e. melakukan komersialisasi pelayanan publik; f. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan; g. pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi; h. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; i. melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; j. penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai; k. melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, dan prosedur; l. melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan/atau m. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.

Pasal 6

Sumber penyebab Benturan Kepentingan berupa: a. Penyalahgunaan Wewenang; b. Perangkapan Jabatan; c. Hubungan Afiliasi (pribadi, golongan); d. Gratifikasi; dan e. kelemahan sistem organisasi.

Pasal 7

Setiap Pejabat atau Pegawai dilarang: a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan; b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LIPI; c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan; e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; f. mengizinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai; g. menerima pengembalian dana/anggaran dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan; h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan LIPI; dan/atau i. sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan LIPI.

Pasal 8

(1) Setiap Pejabat atau Pegawai yang berpotensi adanya Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawabnya, dilakukan upaya pencegahan Benturan Kepentingan. (2) Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing unit kerjanya. (3) Pelaksanaan hasil pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala LIPI secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Utama LIPI.

Pasal 9

(1) Pejabat atau Pegawai yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Benturan Kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan. (2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung Pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait. (3) Atasan langsung Pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Apabila hasil dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan Pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku. (5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut. (6) Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur LIPI.

Pasal 10

(1) Dalam hal Pejabat atau Pegawai yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan. (2) Pejabat atau Pegawai yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi Benturan Kepentingan atau MEMUTUSKAN untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat Benturan Kepentingan.

Pasal 11

(1) Pejabat atau Pegawai yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, wajib melaporkan kepada Atasan Langsung dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan. (2) Pejabat atau Pegawai atau Pihak Lainnya yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan dapat melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System. (3) Mekanisme pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LIPI.

Pasal 12

Setiap Pejabat atau Pegawai yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY