Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI

PERATURAN_LIPI No. 26 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Keanekaragaman Hayati adalah sumber daya alam hayati pada tingkat ekosistem, jenis, dan genetik secara konvensional berupa individu tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme. 2. Rekomendasi Ilmiah adalah naskah dinas yang merupakan hasil telaah ilmiah dalam bidang Keanekaragaman Hayati untuk penetapan suatu kebijakan berdasarkan permintaan dari otoritas pengelola (management authority) sesuai kewenangan masing- masing atau pihak lainnya. 3. Tanggapan Ilmiah adalah naskah dinas atau laporan yang merupakan telaah ilmiah dalam bidang Keanekaragaman Hayati. 4. Otoritas Ilmiah atau sebutan lainnya Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan yang ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati. 5. Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat dengan CITES adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963 bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. 6. Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) yang selanjutnya disingkat dengan CBD adalah perjanjian multilateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan permasalahan global khususnya Keanekaragaman Hayati. 7. Intergovernmental Platform on Biodiversity and Ecosystem Services yang selanjutnya disingkat IPBES adalah lembaga independen yang berupaya mengatasi kerusakan ekosistem dengan cara memasok data-data ilmiah penting bagi para pembuat kebijakan. 8. Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disingkat SKIKH adalah unit kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana harian kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati. 9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah. 10. Pihak Asing adalah perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing lainnya.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman pelaksanaan bagi LIPI dalam melaksanakan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan b. menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kewenangan ilmiah dalam bidang Keanekaragaman Hayati.

Pasal 3

(1) Kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati terdiri atas: a. kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan konvensi/perjanjian internasional meliputi: 1. kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan CITES; 2. kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan CBD dan mandat turunannya; 3. kewenangan ilmiah dalam pelaksanaan IPBES; 4. kewenangan ilmiah pelaksanaan konvensi atau perjanjian internasional lainnya dalam Keanekaragaman Hayati; dan/atau 5. kewenangan ilmiah lain. b. kewenangan ilmiah dalam pemberian kebijakan nasional meliputi: 1. kewenangan ilmiah dalam pemberian masukan rancangan peraturan perundang-undangan; dan/atau 2. kewenangan ilmiah lain. (2) Kewenangan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk pengaturan terkait: a. pengambilan sampel untuk penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; b. pengawetan dan pemanfaatan Keanekaragaman Hayati; c. konservasi Keanekaragaman Hayati; dan/atau d. penyimpanan dan distribusi spesimen ilmiah.

Pasal 4

(1) Kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. Rekomendasi Ilmiah; dan b. Tanggapan Ilmiah. (2) Kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan data, informasi ilmiah, informasi teknis lainnya, dan/atau kearifan lokal.

Pasal 5

(1) Rekomendasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. otoritas pengelola (management authority) sesuai kewenangan masing-masing; atau b. pihak lainnya. (2) Rekomendasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh direktur.

Pasal 6

(1) Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diterbitkan atas permintaan: a. Pemohon; atau b. inisiatif LIPI. (2) Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh direktur.

Pasal 7

Pemohon Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; c. lembaga swadaya masyarakat; d. badan usaha; e. lembaga konservasi; f. perseorangan; dan/atau g. Pihak Asing.

Pasal 8

(1) Permohonan Rekomendasi Ilmiah untuk penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemohon melampirkan: a. surat permohonan dari instansi terkait; b. proposal yang berisi: 1. tujuan pengambilan/pengalihan sampel; 2. metode dan lokasi pengambilan sampel; 3. cara pengawetan sampel; 4. tempat/lokasi penyimpanan dan analisis sampel; dan 5. jenis dan jumlah sampel. (2) Pengajuan Rekomendasi Ilmiah dalam pengambilan sampel untuk penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian oleh Pihak Asing, selain persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan: a. perjanjian kerja sama; b. perjanjian pengalihan material/material transfer agreement (MTA); dan c. surat ijin penelitian dari instansi yang berwenang.

Pasal 9

Permohonan Rekomendasi Ilmiah untuk pengawetan dan pemanfaatan Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pemohon melampirkan surat permohonan rekomendasi secara terulis dari otoritas pengelola (management authority) berdasarkan kewenangan masing-masing atau dari pihak lainnya.

Pasal 10

Permohonan Rekomendasi Ilmiah untuk penyimpanan dan distribusi spesimen ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d surat permohonan rekomendasi secara terulis dari Pemohon.

Pasal 11

Permohonan Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yaitu surat permohonan secara tertulis dari Pemohon.

Pasal 12

(1) Prosedur pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 sebagai berikut: a. Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah kepada direkur; b. tim administrasi memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan nota konfirmasi kepada Pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima; c. Pemohon mendapat nota konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b berisi: 1. permohonan akan diproses jika dokumen persyaratan pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah telah lengkap; 2. permohonan belum bisa diproses karena dokumen persyaratan pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah tidak lengkap atau kurang jelas; atau 3. Proses penelaahan dokumen baru akan dilaksanakan setelah seluruh dokumen permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang dipersyaratkan dilengkapi oleh Pemohon; d. dalam hal dokumen permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah tidak lengkap, tim administrasi melakukan koordinasi dengan Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dokumen; e. Direkur SKIKH menelaah permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya memberikan disposisi kepada manajer yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan tersebut; f. dalam hal diperlukan, Direkur SKIKH dapat meminta masukan, arahan, dan/atau tanggapan dari dewan penasehat; g. manajer yang ditunjuk melakukan koordinasi dengan dewan pakar dan tim administrasi untuk menindaklanjuti disposisi; h. dewan pakar melakukan telaah ilmiah terkait permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dikirimkan oleh tim adminstrasi; i. dewan pakar menyerahkan hasil telaah ilmiah kepada manajer yang ditunjuk; j. manajer yang ditunjuk bersama tim administrasi membuat konsep Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang selanjutnya diserahkan kepada direktur; k. direktur menyetujui dan menandatangani Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; l. tim administrasi mengirimkan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah kepada Pemohon. (2) Jangka waktu pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen dilengkapi oleh Pemohon.

Pasal 13

(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan terhadap Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang telah diterbitkan. (2) Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prosedur pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 14

SKIKH bertugas melaksanakan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, SKIKH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati; b. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; dan c. pemberian layanan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;

Pasal 16

SKIKH bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.

Pasal 17

Dalam memperlancar tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, SKIKH dapat melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan substansi.

Pasal 18

(1) SKIKH terdiri atas: a. dewan penasehat; b. direktur; c. manajer; d. dewan pakar; dan e. tim administrasi. (2) Pembentukan SIKHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 19

Dewan penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kepala LIPI; b. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; d. Kepala Pusat Penelitian Biologi; e. Kepala Pusat Penelitian Oseanografi; dan f. Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya.

Pasal 20

Dewan penasehat mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan arahan dan masukan kepada direktur; dan b. mengawasi pelaksanaan tugas kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.

Pasal 21

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b bertugas: a. memimpin SKIKH; b. menandatangani dan menerbitkan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; c. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan SKIKH; d. MENETAPKAN dan merumuskan proses bisnis kesekretariatan; e. menyampaikan laporan kepada Kepala LIPI; f. mengoordinasikan pengelolaan anggaran dengan Unit Kerja tekait; g. mengoordinasikan penetapan perwakilan keikutsertaan Delegasi Republik INDONESIA dalam forum international dan penyusunan naskah terkait bidang Keanekaragaman Hayati dengan Kepala Unit Kerja terkait; h. mengoordinasikan penunjukkan sumber daya manusia dalam pembahasan permasalahan bidang Keanekaragaman Hayati; dan i. melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan Keanekaragaman Hayati; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktur dapat meminta pertimbangan dan masukan kepada dewan penasehat.

Pasal 22

Untuk dapat diangkat sebagai direktur harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli madya: e. mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; f. mampu bekerja sama dalam tim dan mampu bekerja dalam tekanan dan pencapaian target; g. memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait konvensi internasional Keanekaragaman Hayati; h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan terkait konvensi internasional Keanekaragaman Hayati paling sedikit 3 (tiga) tahun; i. memiliki kemampuan berdiplomasi; j. sehat jasmani dan rohani; k. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun; dan l. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau pidana penjara berdasarkn putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 23

(1) Manajer terdiri atas: a. manajer pemanfaatan untuk perdagangan; dan b. manajer kebijakan. (2) Manajer pemanfaatan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap pemberian Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang berkaitan dengan pemanfaatan untuk perdagangan Keanekaragaman Hayati. (3) Manajer kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap pemberian Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dan kebijakan bidang Keanekaragaman Hayati.

Pasal 24

Manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas: a. bersama dengan dewan pakar menyusun rancangan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; b. melakukan koordinasi tenis terkait penyusunan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah dengan dewan pakar; c. melakukan pengawasan dan pelaksanaan proses bisnis; dan d. melakukan koordinasi dengan direktur.

Pasal 25

Untuk dapat diangkat sebagai manajer harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli muda atau pejabat fungsional lain yang setara; e. memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait konvensi internasional Keanekaragaman Hayati; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan terkait Keanekaragaman Hayati paling sedikit 2 (dua) tahun; g. mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; h. mampu bekerja sama dalam tim; i. sehat jasmani dan rohani; j. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun; dan k. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 26

(1) Pembentukan dewan pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memberikan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah secara substansi sesuai dengan kompetensi ilmiahnya. (2) Jika dalam penyusunan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah memerlukan kepakaran lain, dapat melibatkan pakar lain (eksternal expert) berdasarkan kepakaran yang dibutuhkan. (3) Pelibatan pakar lain (eksternal expert) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh direktur.

Pasal 27

Dewan pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas: a. bersama dengan manajer terkait menyusun rancangan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; b. memberikan pertimbangan ilmiah berdasarkan kepakarannya; c. mendapatkan penugasan dari direktur atau manajer terkait untuk menghadiri pembahasan permasalahan bidang Keanekaragaman Hayati; dan d. melakukan koordinasi dengan manager terkait.

Pasal 28

Untuk dapat diangkat sebagai dewan pakar harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli muda di lingkungan LIPI; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan terkait Keanekaragaman Hayati paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan c. memiliki kepakaran yang berkaitan dengan Keanekaragaman Hayati.

Pasal 29

(1) Tim administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. tim administrasi substasi; dan b. tim administrasi keuangan. (2) Tim administrasi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada direktur. (3) Tim administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek LIPI.

Pasal 30

Untuk dapat diangkat sebagai tim administrasi harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI; b. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun; c. mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan d. memiliki kemampuan dalam bidang administrasi dan literasi informasi.

Pasal 31

Tim administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertugas: a. melakukan kegiatan surat menyurat terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; c. berkoordinasi dengan Pemohon terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; d. melakukan pemantauan dokumen terkait konvensi internasional/perjanjian internasional; e. melakukan pengarsipan seluruh dokumen yang terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; dan f. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh direktur atau manajer.

Pasal 32

(1) Jumlah anggota SKIKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. 1 (satu) orang direktur; b. 2 (dua) orang manajer; c. paling sedikit 10 (sepuluh) orang dewan pakar; dan d. 3 (tiga) orang tim administrasi. (2) Anggota SKIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.

Pasal 33

(1) Pemilihan anggota SKIKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya LIPI terkait dan/atau kepala unit kerja terkait. (2) Pemilihan anggota SKIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat dewan penasehat.

Pasal 34

(1) Anggota SKIKH diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 2 (dua) tahun. (2) Anggota SKIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Kepala LIPI berwenang memberhentikan anggota SKIKH. (2) Pemberhentian anggota SKIKH dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. masa jabatan berakhir; d. telah mencapai batas usia pensiun; e. terkena sanksi pidana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan; (3) Dalam hal terdapat kekosongan anggota SKIKH karena pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya LIPI terkait dan/atau kepala unit kerja terkait mengusulkan anggota SKIKH pengganti dalam rapat dewan penasehat.

Pasal 36

Kepala LIPI mekukan monitoring dan evaluasi 1 (satu) tahun 1 (satu) kali terhadap pelaksanaan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.

Pasal 37

Pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati dibebankan pada anggaran belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 38

Penempatan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 39

Pemilihan anggota SKIKH untuk pertama kali dilaksanakan dengan penunjukkan oleh Kepala LIPI sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku Pusat Penelitian Biologi LIPI tetap melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam rangka konservasi tumbuhan dan satwa liar serta dalam rangka pelaksanaan CITES sampai dengan terbentuknya SKIKH berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 41

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA