Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Kerja Nonstruktural adalah bentuk unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk melaksanakan tugas dan fungsi
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bersifat nonstruktural.
2. Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat dengan KEPP LIPI adalah komisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menyelenggarakan pembinaan dan penegakan kode etik dan kode perilaku peneliti di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Komisi Klirens Etik Penelitian adalah komisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menyelenggarakan pemberian klirens etik penelitian sebagai instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
4. Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disingkat SKIKH adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana harian kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.
5. Organisasi Ilmiah Internasional adalah sebuah struktur formal di bidang ilmiah yang dibentuk berdasarkan perjanjian antar anggota dari 2 (dua) atau lebih negara berdaulat maupun antarsesama kelompok nonpemerintah pada negara yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotannya.
6. Nasional Focal Point adalah lembaga yang ditunjuk oleh negara yang bertanggung jawab untuk menjadi perwakilan negara dalam suatu Organisasi Ilmiah Internasional.
7. Layanan Ilmiah adalah layanan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
9. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.
10. Unit Kerja Layanan adalah unit organisasi di lingkungan LIPI yang melaksanakan tugas teknis administrasi layanan selain penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI atau Sekretaris Utama LIPI.
