Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Kerja Nonstruktural adalah bentuk unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk melaksanakan tugas dan fungsi
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bersifat nonstruktural.
2. Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat dengan KEPP LIPI adalah komisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menyelenggarakan pembinaan dan penegakan kode etik dan kode perilaku peneliti di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Komisi Klirens Etik Penelitian adalah komisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menyelenggarakan pemberian klirens etik penelitian sebagai instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
4. Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disingkat SKIKH adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana harian kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.
5. Organisasi Ilmiah Internasional adalah sebuah struktur formal di bidang ilmiah yang dibentuk berdasarkan perjanjian antar anggota dari 2 (dua) atau lebih negara berdaulat maupun antarsesama kelompok nonpemerintah pada negara yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotannya.
6. Nasional Focal Point adalah lembaga yang ditunjuk oleh negara yang bertanggung jawab untuk menjadi perwakilan negara dalam suatu Organisasi Ilmiah Internasional.
7. Layanan Ilmiah adalah layanan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
9. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.
10. Unit Kerja Layanan adalah unit organisasi di lingkungan LIPI yang melaksanakan tugas teknis administrasi layanan selain penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI atau Sekretaris Utama LIPI.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan Unit Kerja Nonstruktural di lingkungan LIPI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Persyaratan Unit Kerja Nontruktural sebagai berikut:
a. bentuk kelembagaan bersifat nonstruktural;
b. melaksanakan tugas dan fungsi LIPI yang bersifat nonstruktural; dan
c. kelembagaan diatur dengan Peraturan Lembaga.
Pasal 4
Bentuk Unit Kerja Nonstruktural terdiri atas:
a. KEPP LIPI;
b. Komisi Klirens Etik Penelitian;
c. SKIKH;
d. Nasional Focal Point Organisasi Ilmiah Internasional;
e. sekretariat Layanan Ilmiah; dan
f. bentuk Unit Kerja Nonstruktural lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 5
Unit Kerja Nonstruktural berkedudukan di masing-masing Unit Kerja Layanan yang ditunjuk dan ditetapkan menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan operasional Unit Kerja Nonstruktural.
Pasal 6
Struktur organisasi dan tata kerja Unit Kerja Nonstruktural diatur dengan Peraturan Lembaga.
Pasal 7
(1) Keanggotaan Unit Kerja Nonstruktural diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya LIPI atau Unit Kerja terkait.
(2) Pembentukan keanggotaan Unit Kerja Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Pasal 8
(1) Masa jabatan keanggotaan Unit Kerja Nonstruktural selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Unit Kerja Nonstruktural bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI yang bersifat nontruktural sesuai dengan penunjukan dan penetapan masing-masing.
Pasal 10
Unit Kerja Nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan mitra kerja, kepala Unit Kerja, dan hubungan kerja sama dengan organisasi/instansi terkait.
Pasal 11
Unit Kerja Nonstruktural bertanggung jawab untuk terlaksananya pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan penunjukan dan penetapan masing-masing.
Pasal 12
Unit Kerja Nonstruktural bertanggung jawab secara substansi kepada Kepala LIPI dan secara administratif operasional kepada Kepala Unit Kerja Layanan terkait.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Unit Kerja Nonstruktural berwenang untuk:
a. menyelenggarakan kelembagaan secara mandiri sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja masing-masing;
b. mengeluarkan keputusan, rekomendasi ilmiah, atau tanggapan ilmiah atas nama LIPI dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan penunjukan dan penetapan masing-masing; dan
c. membuat tata persuratan dinas dengan cap dan logo sendiri dengan tetap mencantumkan logo LIPI di sisi kiri atas naskah dinas persuratan.
(2) Format cap dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdaftar di Sekretariat Utama LIPI.
(3) Format cap dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 14
(1) Sasaran kinerja pegawai anggota Unit Kerja Nonstruktural ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Layanan yang ditunjuk dan ditetapkan menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan operasional Unit Kerja Nonstruktural.
(2) Kepala Unit Kerja Layanan melaksanakan penilaian kinerja anggota Unit Kerja Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pertimbangan pengangkatan atau pemberhentian anggota Unit Kerja Nonstruktural.
Pasal 15
Pendanaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja Nonstruktural dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.
Pasal 16
Penempatan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada Unit Kerja Layanan yang ditunjuk dan ditetapkan menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan operasional Unit Kerja Nonstruktural.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Unit Kerja Nonstruktural yang telah dibentuk dengan Keputusan Kepala
LIPI masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa kerja Unit Kerja Nonstruktural.
Pasal 18
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
