Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara, baik atas nama penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/ atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan penyelenggara negara.
3. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh penyelenggara negara kepada publik.
5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat dan pegawai aparatur sipil negara yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
7. Unit Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
8. Admin Pengelola LHKPN adalah pegawai yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi berbasis online di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
9. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan pegawai aparatur sipil negara yang dituangkan di dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
10. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
11. Wajib Lapor LHKASN adalah pejabat dan Pegawai ASN di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selain Wajib Lapor LHKPN.
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
13. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan LIPI yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau yang setara.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan di lingkungan LIPI.
Pasal 3
Pelaporan Harta Kekayaan di lingkungan LIPI diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan;
b. kepatutan;
c. kewajaran; dan
d. rasionalitas.
Pasal 4
Laporan Harta Kekayaan di lingkungan LIPI terdiri atas:
a. LHKPN; dan
b. LHKASN.
Pasal 5
LHKPN dan LHKASN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara, Pegawai ASN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaannya tidak terkait tindak pidana.
Pasal 6
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib diisi oleh Penyelenggara Negara.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai kepala Unit Kerja;
e. kuasa pengguna anggaran;
f. pejabat penandatangan surat perintah membayar (P2SPM);
g. bendahara;
h. pejabat pembuat komitmen;
i. ketua dan anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan
j. pejabat fungsional auditor.
Pasal 7
Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas sebagai kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dan
b. pejabat pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i, mengisi LHKPN sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas sebagai kepala Unit Kerja.
Pasal 8
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
a. diangkat sebagai Penyelenggara Negara;
b. diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
Pasal 9
(1) Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 10
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berbasis online kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 11
(1) Inspektorat LIPI ditunjuk sebagai Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi berbasis online.
Pasal 12
(1) Admin Pengelola LHKPN terdiri atas:
a. admin instansi LHKPN; dan
b. admin Unit Kerja LHKPN.
(2) Admin Pengelola LHKPN sebagaimana dimksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Inspektorat LIPI.
Pasal 13
Admin instansi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertugas:
a. menyampaikan data kepegawaian Wajib Lapor LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat tanggal 15 Desember setiap tahun;
b. melakukan pembaruan data Wajib Lapor LHKPN dalam aplikasi berbasis online;
c. mengingatkan Wajib Lapor LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan Pengumuman LHKPN;
d. melakukan verifikasi Pendaftaran Wajib Lapor LHKPN baru; dan
e. membuat akun Admin Unit Kerja LHKPN.
Pasal 14
Admin Unit Kerja LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertugas:
a. membuat akun Wajib Lapor LHKPN;
b. membuat atau memutakhir daftar Wajib Lapor LHKPN;
c. melakukan pendampingan pengisian pelaporan; dan
d. memonitor pelaporan LHKPN di masing-masing Unit Kerja.
Pasal 15
Tata cara penyampaian LHKASN sebagai berikut:
a. Wajib Lapor LHKASN menyampaikan Harta Kekayaannya pada aplikasi berbasis online;
b. penyampaian LHKASN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
c. penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya;
d. bukti lapor dan surat pernyataan bermaterai wajib disampaikan pada Inspektorat LIPI; dan
e. pegawai yang telah melaporkan LHKPN tidak wajib melaporkan LHKASN.
Pasal 16
(1) Inspektorat LIPI merupakan unit yang melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKASN di lingkungan LIPI.
(2) Inspektorat LIPI mempunyai tugas pengawasan LHKASN sebagai berikut:
a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN para Wajib Lapor LHKASN;
b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan;
c. melakukan klarifikasi kepada Wajib Lapor LHKASN jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
e. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d kepada Kepala LIPI
dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 17
(1) Admin LHKASN terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur:
a. Inspektorat terkait pengawasan LHKASN di lingkungan LIPI; dan
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terkait pemutakhiran dan validasi data Wajib Lapor LHKASN.
(2) Admin LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Inspektorat LIPI dalam pengawasan LHKASN di lingkungan LIPI.
(3) Admin LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan ditetapkan oleh Sekretaris Utama LIPI.
Pasal 18
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN dan LHKASN menjadi salah satu aspek penilaian perilaku kerja Pejabat Negara dan Pegawai ASN di lingkungan LIPI.
Pasal 19
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN tidak melaporkan LHKPN atau LHKASN, maka atasan langsung atau pimpinan lembaga dapat memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 233/G/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
