Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI

PERATURAN_LIPI No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dengan Peraturan Lembaga ini, membubarkan sebagai berikut: a. Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1008/M/2002 tentang Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara; b. Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya; c. Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara; d. Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari; e. Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon; f. Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat; g. Balai Informasi Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1026/M/2002 tentang Balai Informasi Teknologi; h. Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303); dan i. Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 240).

Pasal 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari: a. Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi; b. Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi; c. Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi; d. Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi; e. Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Geoteknologi; f. Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Geoteknologi; g. Balai Informasi Teknologi dilaksanakan oleh Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press); h. Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Limnologi; dan i. Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Metalurgi dan Material.

Pasal 3

Dengan adanya pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. pelaksanaan urusan keuangan yang dikelola oleh: 1. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; 2. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g dialihkan ke Balai Media dan Reproduksi; dan 3. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf i dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik. b. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dialihkan ke Sekretariat Utama.

Pasal 4

Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara; b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya; c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara; d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari; e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon; f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat; g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi Teknologi; h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303); i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 240); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA