Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Ilmiah adalah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan ilmiah siswa, mahasiswa, dan guru untuk berpikir dan bertindak melalui pendekatan ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Lomba Karya Ilmiah Remaja yang selanjutnya disingkat LKIR adalah kompetisi ilmiah yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dalam bentuk pembinaan penelitian
untuk menghasilkan karya tulis ilmiah atau laporan hasil penelitian.
3. National Young Inventors Award yang selanjutnya disingkat NYIA adalah kompetisi ilmiah yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dalam bentuk pengembangan kreativitas anak dan remaja INDONESIA untuk menghasilkan karya inovasi.
4. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir suatu kreativitas intelektual manusia yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan bernilai ekonomis.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
6. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menyelenggarakan Pembinaan Ilmiah.
7. Mitra Kerja adalah pihak yang melaksanakan kerja sama dengan LIPI dalam penyelenggaraan Pembinaan Ilmiah.
