Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU

PERATURAN_LIPI No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang alih teknologi penyehatan danau, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau; b. pelaksanaan monitoring lingkungan perairan danau; c. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Uji Terap Alih Teknologi; dan c. Subseksi Jasa dan Informasi.

Pasal 5

(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Subseksi Uji Terap Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau. (3) Subseksi Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan monitoring, layanan jasa, dan pengelolaan informasi.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional peneliti mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi penyehatan danau. (3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau pejabat struktural yang ditunjuk oleh Kepala Loka. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau.

Pasal 9

Setiap unsur di lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau sendiri, dan Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 10

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 12

Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 13

Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua unit kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.

Pasal 14

Kepala Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

Pasal 15

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 17

Pembentukan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 18

Bagan Organisasi Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA