Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada aparatur sipil negara dan sumber daya manusia lainnya untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Sumber Daya Manusia Lainnya adalah sumber daya manusia selain ASN yang melaksanakan kolaborasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dengan Satuan Kerja di lembaga penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
7. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
9. Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) adalah seseorang yang ditunjuk memberikan pendampingan bimbingan dalam pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) yang berasal dari satuan kerja peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
11. Pusat adalah satuan kerja LIPI yang menyelenggarakan fungsi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan di lingkungan LIPI.
12. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini instansi pemerintah atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan instansi pemerintah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) terdiri atas:
a. sumber daya manusia iptek; dan
b. sumber daya manusia pendukung iptek.
(2) Sumber daya manusia iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PNS;
b. PPPK; dan
c. Sumber Daya Manusia Lainya.
(3) Sumber daya manusia pendukung iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
3. Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dihapus;
b. lulus dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi jenjang strata-2/S2 (Magister) atau jenjang strata-3/S3 (Doktor);
c. melampirkan ijazah pendidikan pada jenjang strata-1/S1 atau jenjang strata-2/S2 yang diakui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri kecuali bagi yang langsung melanjutkan ke jenjang pendikan berikutnya;
d. mendapatkan surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi dan proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajiannya;
e. mendapatkan surat rekomendasi dukungan dari Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) dan pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor);
f. menandatangani surat perjanjian untuk berkomitmen menjalani masa studi sesuai dengan jenjangnya; dan
g. tidak sedang menerima beasiswa/tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta PNS juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. pangkat minimal III/a;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; dan
d. usia paling tinggi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dikurangi masa
studi sesuai dengan jenjang pendidikan sebelum batas usia pensiun.
(3) Persyaratan Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PPPK paling sedikit disesuaikan dengan masa studi berdasarkan jenjang pendidikan.
(4) Persyaratan Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sumber Daya Manusia Lainnya paling sedikit disesuaikan dengan masa studi berdasarkan jenjang pendidikan.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mempertimbangkan penilaian kinerja.
4. Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf c, huruf d dan huruf e, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Persyaratan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) sebagai berikut:
a. berpendidikan S3 (Doktor);
b. memiliki kepakaran yang sesuai dengan peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
c. melaksanakan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian atau menjadi bagian kelompok Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian (kelompok kegiatan) yang sesuai dengan tema Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
d. memberikan jaminan keberlangsungan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian berupa surat pernyataan yang dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini; dan
e. mendapatkan persetujuan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) dari perguruan tinggi yang dituju.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) mendaftar ke dalam sistem elektronik Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
(2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. surat pengusulan dari Kepala Satuan Kerja;
b. surat bukti kelulusan seleksi dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi;
c. surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi yang menggunakan format surat pernyataan dukungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;
d. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh ketua kelompok penelitian Satuan Kerja untuk sumber daya manusia iptek;
e. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja untuk sumber daya manusia pendukung iptek;
dan
f. surat rekomendasi dukungan dari Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) dan surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor).
(4) Bagi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana S2 (Magister) atau S3 (Doktor) dan dinyatakan lulus, dilakukan konversi ke dalam Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
6. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) bertanggung jawab:
a. menyelesaikan secara penuh Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
b. menaati kode etik di institusi pendidikan tempat melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
c. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) kepada Kepala Satuan Kerjanya; dan
d. menyusun rencana studi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
(2) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PNS dan PPPK bertanggung jawab melaksanakan tugas kedinasan.
(3) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sumber Daya Manusia Lainnya bertanggung jawab melaksanakan tugas kolaborasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
7. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) PNS dan PPPK yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Sumber Daya Manusia Lainnya yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) tetap melaksanakan kolaborasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian di Satuan Kerja.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pengecualian pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi PNS, PPPK, atau Sumber Daya Manusia Lainnya peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus-menerus dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih status menjadi pegawai tugas belajar dan berlaku ketentuan pegawai tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
#### Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
