(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar, sebagai berikut:
a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan LIPI;
b. sejak diangkat sebagai PNS;
c. usia paling tinggi dengan mempertimbangkan calon Pegawai Pelajar dapat melaksanakan kewajiban ikatan dinas sehabis masa studinya dan sebelum batas usia pensiun calon Pegawai Pelajar;
d. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
e. bidang studi yang dipilih harus:
1. sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Satuan Kerja pengusul;
2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelajar; dan
3. kelas reguler pada perguruan tinggi negeri berakreditasi minimal A di dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui oleh kementerian yang berwenang;
f. mendapatkan rekomendasi kesesuaian bidang studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;
g. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Satuan Kerja yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;
h. lolos seleksi dari Pemberi Beasiswa;
i. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; dan
j. tidak sedang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar dengan PPK.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
