Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 15 Tahun 2019 berlaku

Pasal 8

(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar, sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan LIPI; b. sejak diangkat sebagai PNS; c. usia paling tinggi dengan mempertimbangkan calon Pegawai Pelajar dapat melaksanakan kewajiban ikatan dinas sehabis masa studinya dan sebelum batas usia pensiun calon Pegawai Pelajar; d. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; e. bidang studi yang dipilih harus: 1. sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Satuan Kerja pengusul; 2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelajar; dan 3. kelas reguler pada perguruan tinggi negeri berakreditasi minimal A di dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui oleh kementerian yang berwenang; f. mendapatkan rekomendasi kesesuaian bidang studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; g. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Satuan Kerja yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; h. lolos seleksi dari Pemberi Beasiswa; i. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; dan j. tidak sedang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar dengan PPK. 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dalam hal Pegawai Pelajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pegawai Pelajar dapat diberikan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sesuai dengan rekomendasi dari pembimbing akademik Pegawai Pelajar dengan status Pegawai Pelajar untuk Tugas Belajar yang dilaksanakan di luar negeri. (1a) Dalam hal Pegawai Pelajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pegawai Pelajar dapat diberikan perpanjangan waktu Tugas Belajar sesuai dengan rekomendasi dari pembimbing akademik Pegawai Pelajar dengan status Pegawai Pelajar atau Pegawai Pelajar Mandiri untuk Tugas Belajar yang dilaksanakan di dalam negeri. (1b) Pegawai Pelajar diberikan pilihan untuk MENETAPKAN status Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (1c) Dalam hal Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) memilih status sebagai Pegawai Pelajar maka berlaku ketentuan Pegawai Pelajar. (1d) Dalam hal Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) memilih status sebagai Pegawai Pelajar Mandiri maka berlaku ketentuan Pegawai Pelajar Mandiri dan tidak dibebaskan dari tugas kedinasan. (2) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka penyelesaian Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pegawai Pelajar yang bersangkutan. (3) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 32 huruf b dan huruf c diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan, sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan LIPI; b. sejak diangkat sebagai PNS; c. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; d. Pelatihan yang dipilih harus: 1. sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Satuan Kerja pengusul; 2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan 3. dilaksanakan pada instansi pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri maupun luar negeri; e. lolos seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Satuan Kerja yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; dan h. tidak sedang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 4. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Dalam rangka pengendalian program Tugas Belajar dan Pelatihan sebagai bentuk akuntabilitas dilaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar dan Pelatihan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga. (4) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretaris Utama: b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas; dan d. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA