Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kandidat Profesor Riset adalah peneliti ahli utama yang telah memenuhi persyaratan dan akan melakukan orasi ilmiah.
2. Profesor Riset adalah gelar pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti ahli utama dalam mengemban tugasnya pada
organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
3. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
4. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
5. Orasi Ilmiah adalah pidato resmi atau komunikasi formal yang disampaikan kepada hadirin sebagai pengejawantahan karya dan karsa ilmuwan dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan kepakarannya untuk kemajuan umat manusia serta pembangunan nusa dan bangsa, dan/atau pernyataan diri atas bidang kepakaran yang merupakan refleksi tersurat dari bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang ditekuninya selama ini.
6. Naskah Orasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah Kandidat Profesor Riset yang disampaikan dalam bahasa INDONESIA baku dan dapat dipahami oleh pendengar atau orang yang tidak sebidang dengan kepakaran atau keilmuannya.
7. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
8. Majelis Profesor Riset yang selanjutnya disingkat MPR adalah majelis yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dengan anggota seluruh Profesor Riset aktif di
lingkungan instansinya, yang mempunyai tugas untuk melakukan penelaahan naskah orasi ilmiah serta melakukan prosesi pengukuhan Profesor Riset.
9. Majelis Pengukuhan Profesor Riset yang selanjutnya disingkat MPPR adalah majelis yang dibentuk oleh Ketua MPR yang bertugas untuk memimpin dan memandu proses pengukuhan Profesor Riset untuk mendapatkan gelar Profesor Riset bagi peneliti ahli utama.
10. Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah adalah tim yang diberikan tugas khusus untuk menilai dan membimbing penulisan Naskah Orasi Ilmiah Profesor Riset sesuai dengan Bidang Kepakarannya.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Peneliti dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.
13. Organisasi Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian baik yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi lainnya.
14. Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah perangkat satuan kerja yang merupakan bagian dari organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian.
Pasal 2
(1) Gelar Profesor Riset diberikan kepada peneliti ahli utama yang telah memenuhi syarat administrasi Jabatan Fungsional Peneliti dan menyampaikan Orasi Ilmiah
dalam prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(2) Pengukuhan gelar Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum batas usia pensiun.
Pasal 3
(1) Persyaratan pengajuan pengukuhan gelar Profesor Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. persyaratan substantif; dan
b. persyaratan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. telah menduduki jenjang peneliti ahli utama; dan
b. memiliki draft Naskah Orasi.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. surat pengusulan Kandidat Profesor Riset dari Pimpinan Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian kepada Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian;
b. keputusan pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional peneliti ahli utama dengan kualifikasi strata-3 (S3) yang telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. surat keterangan bekerja sebagai Peneliti di Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
Pasal 4
(1) Pimpinan Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian mengajukan permohonan pemberian gelar Profesor Riset kepada Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(2) Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan
menugaskan MPR dan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah untuk menelaah permohonan tersebut dan melakukan penilaian atas Naskah Orasi Ilmiah.
Pasal 5
(1) Dalam hal:
a. pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset tidak memiliki MPR; atau
b. jumlah Profesor Riset aktif dalam MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian kurang dari 3 (tiga) orang, proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan proses pengukuhan Profesor Riset dapat dilakukan oleh MPR Instansi Pembina atau Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah lain yang memiliki Bidang Kepakaran yang relevan.
(2) Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset mengajukan permohonan kepada Kepala Instansi Pembina atau Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah lain yang memiliki Bidang Kepakaran yang relevan untuk melakukan penilaian dan proses pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Naskah Orasi Ilmiah terdiri atas:
a. saripati karya ilmiah Kandidat Profesor Riset;
b. perspektif Kandidat Profesor Riset terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang;
c. kontribusi Kandidat Profesor Riset dalam membangun dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
d. kontribusi umum Kandidat Profesor Riset dalam menyelesaikan permasalahan aktual atau strategis dari pemerintah dan masyarakat.
Pasal 7
Panduan Penulisan Naskah Orasi Ilmiah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 8
Standar dan Format Penulisan Naskah Orasi Ilmiah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 9
(1) Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian di Instansi Pemerintah dapat membentuk MPR di lingkungannya yang ditetapkan dengan keputusan.
(2) Salinan Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 10
(1) MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. paling sedikit 1 (satu) anggota dan berjumlah ganjil.
(2) Ketua dan sekretaris MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dan dapat diperpanjang.
(3) Anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Profesor Riset aktif.
Pasal 11
(1) MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. memberikan pertimbangan dan penelaahan atas usulan penelaahan konsep Naskah Orasi Ilmiah bagi Kandidat Profesor Riset;
b. memberikan pertimbangan dan masukan di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berbasis ilmiah; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR dapat melakukan rapat koordinasi secara berkala.
Pasal 12
(1) MPR dibantu oleh Sekretariat MPR untuk memperlancar koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
(2) Sekretariat MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu kegiatan MPR dalam hal administrasi.
(3) Sekretariat MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
Pasal 13
(1) Ketua MPR memilih dan MENETAPKAN Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah untuk melakukan penelaahan dan pembimbingan penulisan Naskah Orasi Ilmiah Kandidat Profesor Riset.
(2) Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dengan Bidang Kepakaran sesuai dan/atau mendekati Naskah Orasi Ilmiah dan memiliki jenjang yang setara dengan peneliti ahli utama.
(3) Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari:
a. MPR Instansi Pembina; dan
b. MPR dari dan/atau diluar Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset.
Pasal 14
Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Bidang Kepakaran yang relevan dengan Kandidat Profesor Riset;
b. memiliki integritas dan objektivitas dalam penelaahan;
dan
c. mampu melakukan penelaahan dan pembimbingan.
Pasal 15
(1) Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas:
a. menelaah substansi Naskah Orasi Ilmiah.
b. melakukan pembimbingan penyusunan Naskah Orasi Ilmiah kepada Kandidat Profesor Riset;
c. memberikan masukan dan rekomendasi kepada MPR terkait kelayakan Naskah Orasi Ilmiah sebagai bahan pengukuhan; dan
d. mendampingi Ketua MPR dalam prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(2) Memberikan penelaahan atas substansi Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. saripati rekam jejak ilmiah Kandidat Profesor Riset;
b. kontribusi Kandidat Profesor Riset dalam membangun dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai kepakaran; dan
c. kontribusi umum Kandidat Profesor Riset dalam menyelesaikan permasalahan aktual atau strategis dari pemerintah dan masyarakat.
Pasal 16
Formulir Penelaahan Naskah Orasi Ilmiah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 17
(1) Sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah dihadiri oleh Ketua MPR, Sekretaris MPR, dan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah.
(2) Sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua MPR.
Pasal 18
(1) Sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menghasilkan rekomendasi kelayakan Naskah Orasi Ilmiah.
(2) Hasil rekomendasi kelayakan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keputusan disetujui untuk diorasikan, diperbaiki, atau ditolak.
(3) Dalam hal hasil rekomendasi berupa keputusan Naskah Orasi Ilmiah untuk diperbaiki, Kandidat Profesor Riset dapat berkomunikasi dan melakukan pembimbingan dengan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah.
(4) Dalam hal hasil rekomendasi berupa keputusan Naskah Orasi Ilmiah ditolak, usulan Naskah Orasi Ilmiah diserahkan kembali kepada Ketua MPR untuk diputuskan atau dibentuk Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah baru.
Pasal 19
(1) MPPR ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(2) Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan pengukuhan Profesor Riset.
Pasal 20
(1) MPPR terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. semua anggota Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah;
d. pedel; dan
e. panitera.
(2) Ketua MPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mempimpin prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(3) Sekretaris MPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membacakan daftar riwayat hidup kandidat dalam prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(4) Pedel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memandu penyelenggaraan prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(5) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas menyelenggarakan prosesi pengukuhan Profesor Riset.
Pasal 21
(1) Dalam hal ketua MPPR berhalangan, tugas ketua MPPR dapat digantikan oleh sekretaris MPPR.
(2) Dalam hal sekretaris MPPR berhalangan, tugas sekretaris MPPR dapat digantikan oleh salah satu anggota MPPR yang berasal dari Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah yang ditunjuk oleh ketua MPPR .
Pasal 22
(1) Prosesi pengukuhan Profesor Riset dilakukan 1 (satu) kali selama menjadi Peneliti yang diselenggarakan secara khidmat dan sederhana.
(2) Penyelenggaraan prosesi pengukuhan Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Orasi Ilmiah dihadapan MPPR yang dihadiri oleh para Peneliti, ilmuwan, dan undangan lainnya di tempat Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset atau tempat lain yang memadai.
(3) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Kandidat Profesor Riset paling lama 20 (dua puluh) menit.
Pasal 23
Panitia penyelenggara Orasi Ilmiah dibentuk oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset.
Pasal 24
Untuk memperlancar prosesi pengukuhan Profesor Riset, dilakukan rapat koordinasi, gladi kotor, dan gladi bersih yang dihadiri oleh Kandidat Profesor Riset dan panitia penyelenggara Orasi Ilmiah.
Pasal 25
Prosesi pengukuhan Profesor Riset sebagai berikut:
a. MPPR, Pimpinan Instansi Pemerintah, Kandidat Profesor Riset, dan Profesor Riset pendamping memasuki ruangan diiringi lagu Bagimu Negeri;
b. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
c. pembukaan sidang oleh ketua MPPR;
d. pembacaan daftar riwayat hidup Kandidat Profesor Riset oleh sekretaris MPPR;
e. penyampaian Orasi Ilmiah oleh Kandidat Profesor Riset;
f. pengalungan widyamala dan penyerahan piagam kepada Kandidat Profesor Riset oleh ketua MPPR;
g. penutupan sidang oleh ketua MPPR;
h. menyanyikan lagu yang terdiri atas mars atau himne Peneliti dan himne atau mars Instansi Pemerintah;
i. pembacaan doa;
j. foto bersama; dan
k. penyampaian ucapan selamat kepada Profesor Riset yang telah dikukuhkan.
Pasal 26
Dalam hal Kandidat Profesor Riset yang telah dijadwalkan untuk Orasi Ilmiah berhalangan tetap, Orasi Ilmiah dapat diwakilkan atas persetujuan MPR.
Pasal 27
Tata cara prosesi pengukuhan Profesor Riset tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 28
(1) Kandidat Profesor Riset, ketua, sekretaris, anggota MPPR, dan pedel mengenakan pakaian toga.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah dan panitera MPPR mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) berwarna gelap.
Pasal 29
Pakaian toga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berwarna hitam berbentuk:
a. bagian lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. bagian pergelangan tangan diberi lapisan bahan beludru warna hitam selebar kurang lebih 12 cm (dua belas centi meter);
c. bagian atas lengan sebelah luar dan pada punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi); dan
d. bagian leher dan sepanjang garis pembuka dilapisi dengan bahan beludru warna hitam.
Pasal 30
(1) Perlengkapan untuk Kandidat Profesor Riset terdiri atas:
a. pakaian toga berwarna hitam sesuai dengan ketentuan;
b. topi berbentuk baret berwarna hitam;
c. dasi kupu-kupu warna hitam polos;
d. kemeja putih lengan panjang;
e. celana atau rok berwarna hitam; dan
f. sepatu formal tertutup warna hitam.
(2) Perlengkapan untuk ketua MPPR terdiri atas:
a. pakaian toga berwarna hitam sesuai dengan ketentuan;
b. kalung jabatan berbentuk rangkaian logo instansi dan terbuat dari logam serta berwarna kuning emas;
c. samir atau kantung ilmu sesuai dengan warna dari lambang instansi;
d. topi berbentuk baret berwarna hitam;
e. dasi kupu-kupu warna hitam polos;
f. kemeja putih lengan panjang;
g. celana atau rok berwarna hitam; dan
h. sepatu formal tertutup warna hitam.
(3) Perlengkapan untuk sekretaris dan anggota MPPR terdiri atas:
a. pakaian toga berwarna hitam sesuai dengan ketentuan;
a. kalung jabatan berbentuk rangkaian logo instansi dan terbuat dari logam serta berwarna putih perak;
b. samir atau kantung ilmu sesuai dengan warna dari lambang instansi;
c. topi berbentuk baret berwarna hitam;
d. dasi kupu-kupu warna hitam polos;
e. kemeja putih lengan panjang;
f. celana atau rok berwarna hitam; dan
g. sepatu formal tertutup warna hitam.
(4) Perlengkapan untuk pedel terdiri atas:
a. pakaian toga berwarna hitam sesuai dengan ketentuan;
b. samir atau kantung ilmu sesuai dengan warna dari lambang instansi;
c. topi berbentuk baret berwarna hitam;
d. dasi kupu-kupu warna hitam polos;
e. kemeja putih lengan panjang;
f. celana atau rok berwarna hitam;
g. sepatu formal tertutup warna hitam; dan
h. tongkat pedel.
(5) Tongkat pedel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h sebagai berikut:
a. tongkat kayu berwarna coklat dan ujungnya terdapat logo instansi pada logam berwarna kuning emas;
b. tatakan kayu berwarna coklat untuk menghentakkan pedel;
c. kotak kayu berwarna coklat untuk menempatkan pedel.
Pasal 31
(1) Kandidat Profesor Riset yang telah dikukuhkan sebagai Profesor Riset mendapatkan piagam Profesor Riset dan widyamala.
(2) Piagam Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan ketua MPR.
(3) Widyamala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kalung ilmu pengetahuan dengan logo Instansi Pemerintah Kandidat Profesor Riset.
(4) Widyamala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kain berbentuk pita berwarna biru tua dan biru muda;
b. diujung kain terdapat medali logam berwarna kuning emas dengan logo Instansi Pemerintah Kandidat Profesor Riset; dan
c. dalam medali terdapat nama Profesor Riset yang dikukuhkan, nomor urut pengukuhan di Instansi Pemerintah Kandidat Profesor Riset, dan tanggal pelaksanaan pengukuhan.
Pasal 32
Gelar Profesor Riset kehormatan diberikan kepada:
a. Peneliti ahli utama yang telah ditetapkan untuk Orasi Ilmiah tetapi meninggal dunia sebelum Orasi Ilmiah dilaksanakan; atau
b. Warga Negara INDONESIA selain Peneliti dan/atau warga negara asing yang berjasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 33
(1) Persyaratan untuk mendapatkan gelar Profesor Riset kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sebagai berikut:
a. memiliki rekam jejak yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. memiliki rekam jejak yang signifikan dalam menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dan
c. menjadi teladan dan motivator bagi komunitas ilmiah dan masyarakat umum.
(2) Gelar Profesor Riset kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dan dikukuhkan oleh MPR Instansi Pembina serta ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Instansi Pembina.
(3) Prosesi pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(4) Pengusulan pemberian gelar Profesor Riset kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Sidang MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
Pasal 34
Pendanaan untuk melaksanakan proses pemberian gelar Profesor Riset dibebankan pada anggaran belanja Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset atau sumber dana lain yang sah.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peneliti ahli utama yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diundangkan, berpendidikan strata-3 (S3), dan belum mendapatkan Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Jabatan Fungsional Ahli Utama, dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset; dan
b. Naskah Orasi Ilmiah yang sedang dalam proses penelaahan, diserahterimakan kepada MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 09/E/2015 tentang Profesor Riset (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
