Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 14 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah program pemerintah dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 3. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan untuk keperluan proses produksi produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung narkotika. 4. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat RAN P4GN adalah rencana aksi nasional yang disusun oleh Pemerintah untuk melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara ainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. 6. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 7. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan LIPI.

Pasal 3

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk: a. mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan; b. memberikan perlindungan kepada ASN LIPI dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. membangun partisipasi ASN LIPI untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan terhadapa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 4

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika terdiri atas kegiatan: a. pencegahan; b. pemberdayaan ASN LIPI; c. pemberantasan; d. rehabilitasi; dan e. penelitian dan pengembangan.

Pasal 5

Kegiatan pencegahan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. penerapan modul antiNarkotika dan Prekursor Narkotika pada pendidikan dan pelatihan ASN LIPI LIPI; dan/atau c. penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 6

(1) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. diseminasi informasi; c. audiensi; dan/atau d. monitoring dan evaluasi. (2) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun

Pasal 7

Setiap Satuan Kerja melaksanakan sosialisasi pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dalam bentuk memasang papan pengumuman atau bentuk lainnya di tempat yang mudah dibaca di lingkungan Satuan Kerjanya.

Pasal 8

Setiap Satuan Kerja melaksanakan diseminasi informasi pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di lingkungan Satuan Kerjanya dalam bentuk turut serta aktif mengkampanyekan pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Satuan Kerjanya dalam bentuk informasi melalui website, media social, atau bentuk lainnya.

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan audiensi pelaksanaan kegiatan pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan Satuan Kerja.

Pasal 10

Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dengan melibatkan Satuan Kerja.

Pasal 11

Kegiatan pemberdayaan ASN LIPI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. peranan aktif dari ASN LIPI dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. pemberian sanksi/hukuman kepada ASN LIPI yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. pendeteksian dini penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tes urine atau tes rambut kepada ASN LIPI.

Pasal 12

Kegiatan pemberantasan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pertukaran informasi tentang tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan/atau c. mengoptimalkan kegiatan dan kerja sama intelijen dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Pasal 13

Kegiatan Pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan/atau Badan Narkotika Nasional setempat.

Pasal 14

Kegiatan rehabilitasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d sebagai berikut: a. mendorong ASN LIPI yang menjadi penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi; b. memberikan aksesibilitas kepada ASN LIPI yang ingin mendapatkan rehabilitasi; dan/atau c. melakukan pendampingan terhadap ASN LIPI yang akan direhabilitasi.

Pasal 15

Pelaksanaan rehabilitasi untuk ASN LIPI yang menjadi penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional.

Pasal 16

LIPI melaksnaakan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang berkaitan dengan: a. permasalahan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan/atau c. integrasi data tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LIPI dapat: a. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan/atau b. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pertukaran informasi tentang penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Pasal 18

Kepala LIPI membentuk dan MENETAPKAN Satuan Tugas P4GN LIPI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 19

(1) Satuan Tugas P4GN LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas: a. melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pencegahan, pemberdayaan ASN LIPI, pemberantasan, dan/atau penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. menyusun RAN P4GN LIPI berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan; c. melaksanakan RAN P4GN LIPI yang telah disusun; d. melakukan kerja sama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan: 1. pihak mitra kerja sama; 2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3. Badan Narkotika Nasional; dan/atau 4. organisasi kemasyarakatan terkait. e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN di lingkungan LIPI berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan; dan f. melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi RAN P4GN LIPI kepada Kepala LIPI. (2) Satuan Tugas P4GN LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. tim kerja. (3) Satuan Tugas P4GN LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing kedeputian dan sekretariat utama LIPI.

Pasal 20

RAN P4GN LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 21

Satuan Tugas P4GN LIPI melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 22

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan LIPI. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 23

Satuan Tugas P4GN LIPI menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 kepada Kepala LIPI.

Pasal 24

Pendanaan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibebankan pada anggaran belanja LIPI dan/atau dana lain yang sah.

Pasal 25

(1) Setiap pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, kepemimpinan, dan fungsional wajib diberikan materi pembelajaran Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Setiap peserta pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan, menggunakan, dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 26

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 KEPALA LEMBAGA ILMU PEGETAHUAN INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA