Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI TERENCANA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana LIPI tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana LIPI dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola kegiatan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri terencana di lingkungan LIPI.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
ttd
ISKANDAR ZULKARNAIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
