Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 13 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 2. Hibah Langsung adalah Hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 3. Pendapatan Hibah Langsung adalah Hibah Langsung yang diterima oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang diperoleh dari pemberi hibah, tidak perlu dibayar kembali, berasal dari dalam negeri atau luar negeri, digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 4. Nomor Register Hibah Langsung adalah nomor unique yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Kementerian Keuangan dalam rangka membedakan satu hibah dengan hibah yang lainnya. 5. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah. 6. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara/Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah. 7. Berita Acara Serah Terima atau Berita Acara Penyerahan Hibah Langsung adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi Hibah kepada penerima Hibah. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 9. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup kementerian/lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang. 10. Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung adalah rekening lainnya dalam giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana Hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung. 11. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung. 12. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pengembalian Hibah Langsung kepada pemberi hibah. 13. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung. 14. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo Pendapatan Hibah Langsung kepada pemberi hibah. 15. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 16. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan seluruh Pendapatan Hibah Langsung/pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah. 17. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari Hibah. 18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. 19. Perjanjian Hibah Langsung adalah adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah langsung antara penerima hibah langsung dan pemberi hibah langsung yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. 20. Pemberi Hibah Langsung adalah pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah daerah, badan/lembaga dalam negeri, dan/atau perseorangan baik dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada penerima Hibah. 21. Penerima Hibah Langsung adalah satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA beserta pegawai yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA . 22. Executing Agency adalah satuan kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah Langsung. 23. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga. 24. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 25. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbandaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 26. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 27. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko. 28. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat pusat dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah. 29. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 30. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintahan non- kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 31. Satuan Kerja adalah satuan kerja LIPI yang menerima Hibah Langsung.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja di lingkungan LIPI dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemberian sanksi Hibah Langsung di lingkungan LIPI.

Pasal 3

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hibah Langsung dalam rangka mendukung program LIPI; b. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Hibah Langsung; dan c. meningkatkan kepatuhan Satuan Kerja dalam pengelolaan Hibah Langsung.

Pasal 4

Pengelolaan Hibah Langsung terdiri atas kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan dan sanksi.

Pasal 5

Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di lingkungan LIPI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA