Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) LIPI dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

LIPI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan; b. penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar; c. penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus; d. pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI; f. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LIPI mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; dan d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan; 2) penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar; 3) penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan, dan kriteria kelembagaan ilmiah; dan 4) pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.

Pasal 5

LIPI terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; f. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; g. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan; h. Deputi Bidang Jasa Ilmiah; i. Inspektorat; j. Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah; k. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan l. Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas: a. memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIPI; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LIPI. (3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mewakili Kepala, apabila Kepala berhalangan; b. membantu Kepala dalam pembinaan pengawasan di lingkungan LIPI; c. membantu Kepala dalam pembinaan jabatan fungsional peneliti dan jabatan fungsional nonpeneliti di lingkungan LIPI; dan d. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIPI.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LIPI; b. pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan LIPI; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan arsip; d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana; e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang dan jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala LIPI.

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Biro Umum.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan keuangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran; b. pengoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 13

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 14

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan penyusunan anggaran.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan perencanaan strategis; dan b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran.

Pasal 16

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Kegiatan; dan b. Subbagian Penyusunan Anggaran.

Pasal 17

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Kegiatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran.

Pasal 18

Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaporan kinerja.

Pasal 20

Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi Kinerja; dan b. Subbagian Pelaporan Kinerja.

Pasal 21

(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaporan kinerja.

Pasal 22

Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembayaran, tuntutan ganti rugi, dan penggajian pegawai.

Pasal 24

Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Anggaran; dan b. Subbagian Pembayaran dan Tuntutan Ganti Rugi.

Pasal 25

(1) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Pembayaran dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kegiatan pengelolaan pembayaran, tuntutan ganti rugi, dan penggajian pegawai.

Pasal 26

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pengendalian serta evaluasi penerimaan negara bukan pajak, anggaran kerja sama dan anggaran, penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama; b. penyiapan bahan koordinasi pengendalian dan penyusunan evaluasi anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi pelaporan keuangan.

Pasal 28

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama; b. Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran; dan c. Subbagian Pelaporan Keuangan.

Pasal 29

(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama. (2) Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan penyusunan evaluasi anggaran. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi sumber daya manusia.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, penyusunan tata laksana, serta pengelolaan dokumentasi sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan mutasi sumber daya manusia.

Pasal 32

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Perencanan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 33

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan tata laksana serta dokumentasi sumber daya manusia.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan tata laksana; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi sumber daya manusia.

Pasal 35

Bagian Organisasi dan Tata Laksana, terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengelolaan Dokumentasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 36

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penataan organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, evaluasi dan penetapan kelas jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Pengelolaan Dokumentasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan dokumentasi, arsip sumber daya manusia serta tata usaha.

Pasal 37

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pengelolaan kesejahteraan sumber daya manusia.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pengembangan sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia.

Pasal 39

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia.

Pasal 40

(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan penempatan pegawai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kompetensi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, asesmen kompetensi, dan manajemen talenta. (3) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja sumber daya manusia, penegakan disiplin, dan kesejahteraan sumber daya manusia.

Pasal 41

Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sumber daya manusia.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional peneliti dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional perkebunrayaan dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.

Pasal 43

Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I; b. Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II; dan c. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.

Pasal 44

(1) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional peneliti dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI. (2) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional perkebunrayaan dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI. (3) Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.

Pasal 45

Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hukum; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Pasal 47

Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Kerja Sama; b. Bagian Hukum; dan c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.

Pasal 48

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri.

Pasal 50

Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 51

(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama luar negeri.

Pasal 52

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan regulasi hukum, naskah perjanjian kerja sama, dan advokasi hukum.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan regulasi hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah perjanjian kerja sama dan advokasi hukum.

Pasal 54

Bagian Hukum terdiri atas: a. Subbagian Regulasi; dan b. Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum.

Pasal 55

(1) Subbagian Regulasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan regulasi dan analisis hukum. (2) Subbagian Perjanjian dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah perjanjian kerja sama dan advokasi hukum.

Pasal 56

Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan media dan antarlembaga, informasi publik, dan fasilitasi pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan media dan antarlembaga; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan informasi publik; dan c. penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetisi, dan penghargaan ilmiah.

Pasal 58

Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Media dan Antar Lembaga; b. Subbagian Informasi Publik; dan c. Subbagian Fasilitasi Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 59

(1) Subbagian Hubungan Media dan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan media dan antarlembaga. (2) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan informasi publik. (3) Subbagian Fasilitasi Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetisi, dan penghargaan ilmiah.

Pasal 60

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pengelolaan urusan perlengkapan dan arsip; c. pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara; dan d. pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 62

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Perlengkapan dan Arsip; dan c. Bagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 63

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, tata usaha pimpinan, Sekretariat Utama, dan Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; dan b. pelaksanaan administrasi tata usaha pimpinan, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan.

Pasal 65

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; dan d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan.

Pasal 66

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam, administrasi perjalanan dinas, keamanan, dan ketertiban. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan pengelolaan anggaran Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan pengelolaan anggaran Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan.

Pasal 67

Bagian Perlengkapan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan dan distribusi, pemeliharaan, dan pengelolaan kearsipan.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Perlengkapan dan Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan dan distribusi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pemeliharaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan kearsipan.

Pasal 69

Bagian Perlengkapan dan Arsip terdiri atas: a. Subbagian Layanan Pengadaan dan Distribusi; b. Subbagian Pemeliharaan; dan c. Subbagian Kearsipan.

Pasal 70

(1) Subbagian Layanan Pengadaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan administrasi layanan pengadaan dan distribusi. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung dan bangunan. (3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip terjaga, persuratan, penggandaan, kearsipan, dan dokumentasi.

Pasal 71

Bagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara serta pengelolaan kerja sama operasional kawasan.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan barang milik negara; b. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi penatausahaan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan kerja sama operasional kawasan.

Pasal 73

Bagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengelolaan Kerja Sama Operasional Kawasan.

Pasal 74

(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi penatausahaan barang milik negara. (3) Subbagian Pengelolaan Kerja Sama Operasional Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan kerja sama operasional kawasan.

Pasal 75

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 77

Deputi Bidang Ilmu Kebumian terdiri atas: a. Pusat Penelitian Geoteknologi; b. Pusat Penelitian Oseanografi; c. Pusat Penelitian Laut Dalam; dan d. Pusat Penelitian Limnologi.

Pasal 78

Pusat Penelitian Geoteknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian geoteknologi.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pusat Penelitian Geoteknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian geoteknologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian geoteknologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian geoteknologi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian geoteknologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 80

Pusat Penelitian Geoteknologi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 81

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian geoteknologi.

Pasal 82

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 83

Pusat Penelitian Oseanografi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian oseanografi.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pusat Penelitian Oseanografi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian oseanografi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian oseanografi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian oseanografi; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi keanekaragaman hayati laut; e. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur dan sarana penelitian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian oseanografi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 85

Pusat Penelitian Oseanografi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; b. Bidang Infrastruktur dan Sarana Penelitian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 86

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian oseanografi.

Pasal 87

Bidang Infrastruktur dan Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan infrastruktur kapal riset dan sarana penelitian.

Pasal 88

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 89

Pusat Penelitian Laut Dalam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian laut dalam.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pusat Penelitian Laut Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian laut dalam; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian laut dalam; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian laut dalam; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian laut dalam; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 91

Pusat Penelitian Laut Dalam terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 92

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian laut dalam.

Pasal 93

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 94

Pusat Penelitian Limnologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian limnologi.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Pusat Penelitian Limnologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian limnologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian limnologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian limnologi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian limnologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 96

Pusat Penelitian Limnologi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 97

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian limnologi.

Pasal 98

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 99

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 101

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati terdiri atas: a. Pusat Penelitian Biologi; b. Pusat Penelitian Bioteknologi; c. Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya; dan d. Pusat Penelitian Biomaterial.

Pasal 102

Pusat Penelitian Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian biologi.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pusat Penelitian Biologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi; e. pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian botani, zoologi, dan mikrobiologi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 104

Pusat Penelitian Biologi terdiri atas: a. Bidang Botani; b. Bidang Zoologi; c. Bidang Mikrobiologi; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 105

Bidang Botani yang selanjutnya disebut Bidang Botani “Herbarium Bogoriense” mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, rencana, program penelitian, pelaksanaan penelitian, pengelolaan koleksi, sarana dan prasarana penelitian, pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang botani.

Pasal 106

Bidang Zoologi yang selanjutnya disebut Bidang Zoologi “Museum Zoologicum Bogoriense” mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, rencana, program penelitian, pelaksanaan penelitian, pengelolaan koleksi, sarana dan prasarana penelitian, pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang zoologi.

Pasal 107

Bidang Mikrobiologi yang selanjutnya disebut Bidang Mikrobiologi INDONESIA Culture Collection (InaCC) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, rencana, program penelitian, pelaksanaan penelitian, pengelolaan koleksi, sarana dan prasarana penelitian, pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang mikrobiologi.

Pasal 108

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana umum, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 109

Pusat Penelitian Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian bioteknologi.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pusat Penelitian Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian bioteknologi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian bioteknologi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian bioteknologi; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi kebun plasma nutfah tumbuhan dan hewan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian bioteknologi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 111

Pusat Penelitian Bioteknologi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 112

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian bioteknologi.

Pasal 113

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan koleksi kebun plasma nutfah.

Pasal 114

Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi tumbuhan dan pengembangan kawasan kebun raya.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian konservasi tumbuhan dan pengembangan kawasan kebun raya; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian konservasi tumbuhan; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian konservasi tumbuhan; d. pengembangan kawasan kebun raya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian konservasi tumbuhan dan pengembangan kawasan kebun raya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 116

Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian Konservasi Tumbuhan; b. Bidang Pengembangan Kawasan Kebun Raya; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 117

Bidang Pengelolaan Penelitian Konservasi Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang konservasi tumbuhan.

Pasal 118

Bidang Pengembangan Kawasan Kebun Raya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kawasan kebun raya serta pemberian bimbingan dan pembinaan.

Pasal 119

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 120

Pusat Penelitian Biomaterial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian biomaterial.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Penelitian Biomaterial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian biomaterial; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian biomaterial; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian biomaterial; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian biomaterial; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 122

Pusat Penelitian Biomaterial terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 123

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian biomaterial.

Pasal 124

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 125

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 125, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala..

Pasal 127

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik terdiri atas: a. Pusat Penelitian Fisika; b. Pusat Penelitian Kimia; c. Pusat Penelitian Informatika; d. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik; e. Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi; dan f. Pusat Penelitian Metalurgi dan Material.

Pasal 128

Pusat Penelitian Fisika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian fisika.

Pasal 129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Pusat Penelitian Fisika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian fisika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian fisika; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian fisika; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian fisika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 130

Pusat Penelitian Fisika terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 131

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian fisika.

Pasal 132

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 133

Pusat Penelitian Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kimia.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pusat Penelitian Kimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kimia; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kimia; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kimia; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kimia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 135

Pusat Penelitian Kimia terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 136

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kimia.

Pasal 137

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 138

Pusat Penelitian Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian informatika.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pusat Penelitian Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian informatika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian informatika; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian informatika; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian informatika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 140

Pusat Penelitian Informatika terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 141

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian informatika.

Pasal 142

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 143

Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik.

Pasal 144

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 145

Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 146

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian tenaga listrik dan mekatronik.

Pasal 147

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 148

Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 150

Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 151

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian elektronika dan telekomunikasi.

Pasal 152

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 153

Pusat Penelitian Metalurgi dan Material mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian metalurgi dan material.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Pusat Penelitian Metalurgi dan Material menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian metalurgi dan material; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian metalurgi dan material; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian metalurgi dan material; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian metalurgi dan material; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 155

Pusat Penelitian Metalurgi dan Material terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 156

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian metalurgi dan material.

Pasal 157

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 158

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 160

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan terdiri atas: a. Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya; b. Pusat Penelitian Ekonomi; c. Pusat Penelitian Kependudukan; d. Pusat Penelitian Politik; dan e. Pusat Penelitian Kewilayahan.

Pasal 161

Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian masyarakat dan budaya.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian masyarakat dan budaya; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian masyarakat dan budaya; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian masyarakat dan budaya; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian masyarakat dan budaya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 163

Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 164

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian masyarakat dan budaya.

Pasal 165

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 166

Pusat Penelitian Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ekonomi.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pusat Penelitian Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ekonomi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ekonomi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian ekonomi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ekonomi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 168

Pusat Penelitian Ekonomi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 169

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ekonomi.

Pasal 170

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 171

Pusat Penelitian Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Pusat Penelitian Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kependudukan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kependudukan; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kependudukan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 173

Pusat Penelitian Kependudukan terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 174

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kependudukan.

Pasal 175

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 176

Pusat Penelitian Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian politik.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Pusat Penelitian Politik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian politik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian politik; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian politik; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian politik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 178

Pusat Penelitian Politik terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 179

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian politik.

Pasal 180

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 181

Pusat Penelitian Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kewilayahan.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Pusat Penelitian Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kewilayahan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kewilayahan; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kewilayahan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kewilayahan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 183

Pusat Penelitian Kewilayahan terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 184

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kewilayahan.

Pasal 185

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 186

Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa ilmiah.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 Deputi Bidang Jasa Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian teknologi pengujian, teknologi tepat guna, dan kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian teknologi pengujian, teknologi tepat guna, dan kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi pengujian, teknologi tepat guna, dan kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala..

Pasal 188

Deputi Bidang Jasa Ilmiah terdiri atas: a. Pusat Penelitian Teknologi Pengujian; b. Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna; dan c. Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi.

Pasal 189

Pusat Penelitian Teknologi Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi pengujian.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pusat Penelitian Teknologi Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian teknologi pengujian; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian teknologi pengujian; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian teknologi pengujian; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi pengujian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 191

Pusat Penelitian Teknologi Pengujian terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 192

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi pengujian.

Pasal 193

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 194

Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi tepat guna.

Pasal 195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian teknologi tepat guna; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian teknologi tepat guna; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian teknologi tepat guna; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi tepat guna; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 196

Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 197

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi tepat guna.

Pasal 198

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana penelitian, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 199

Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 201

Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian; dan b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 202

Bidang Pengelolaan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.

Pasal 203

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 204

(1) Inspektorat adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 205

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LIPI.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan LIPI; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala LIPI; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan urusan tata usaha; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 208

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 209

(1) Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 210

Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi ilmiah dan non-ilmiah.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi ilmiah dan non-ilmiah; b. pengelolaan infrastruktur dan sistem informasi; c. pengelolaan repositori; d. pengelolaan depositori; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 212

Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Informasi; b. Bidang Repositori; c. Bidang Depositori; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 213

Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, pengelolaan infrastruktur dan sistem informasi, keamanan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 214

Bidang Repositori mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, pengelolaan repositori dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 215

Bidang Depositori mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, pengelolaan depositori dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 216

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 217

(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 218

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI dan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, dan pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional; c. pelaksanaan koordinasi, kerja sama dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, teknis, dan manajemen aparatur; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, pengembangan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja jabatan fungsional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 220

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan terdiri atas: a. Bidang Program dan Pengembangan Profesi; b. Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 221

Bidang Program dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan, jabatan fungsional dan profesi ilmiah.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Program dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pengembangan, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan pengembangan jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan pengembangan profesi ilmiah.

Pasal 223

Bidang Program dan Pengembangan Profesi terdiri atas: a. Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional dan Profesi Ilmiah.

Pasal 224

(1) Subbidang Program dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pengembangan, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional dan Profesi Ilmiah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah.

Pasal 225

Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja, penetapan angka kredit, penyelenggaraaan uji kompetensi, dan akreditasi pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI baik pusat maupun daerah, dan sertifikasi profesi ilmiah.

Pasal 226

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penilaian kinerja, penetapan angka kredit, sertifikasi profesi dan penyelenggaraaan uji kompetensi jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI; dan b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan penilaian kinerja, penyelenggaraan uji kompetensi dan akreditasi pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI baik pusat maupun daerah, dan sertifikasi profesi ilmiah.

Pasal 227

Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbidang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional; dan b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 228

(1) Subbidang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja, penetapan angka kredit, dan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan penilaian kinerja, penyelenggaraan uji kompetensi, dan akreditasi pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI baik pusat maupun daerah, dan sertifikasi profesi ilmiah.

Pasal 229

Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI, penyelenggaraan pelatihan teknis, dan manajemen aparatur serta pendidikan bergelar dalam dan luar negeri.

Pasal 230

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI, jabatan fungsional lain, pelatihan teknis, dan manajemen aparatur, serta pendidikan bergelar dalam dan luar negeri; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional di bawah pembinaan LIPI, jabatan fungsional lain, teknis, dan manajemen aparatur, serta pendidikan bergelar dalam dan luar negeri.

Pasal 231

Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional; dan b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Manajemen Aparatur.

Pasal 232

(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LIPI dan jabatan fungsional lain yang dikelola oleh LIPI. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Manajemen Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan teknis dan manajemen aparatur serta penyelenggaraan pendidikan bergelar dalam dan luar negeri.

Pasal 233

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi; dan b. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana.

Pasal 235

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; dan b. Subbagian Sarana dan Prasarana.

Pasal 236

(1) Subbagian Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan sarana prasarana umum, sarana prasarana pendidikan dan pelatihan, dan perlengkapan.

Pasal 237

(1) Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 238

Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 239

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pemanfaatan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual; c. pelaksanaan inkubasi teknologi; d. pelaksanaan alih teknologi dan inovasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 240

Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual; b. Bidang Alih Teknologi dan Inovasi; c. Bidang Inkubasi Teknologi; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 241

Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan valuasi kekayaan intelektual.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program fasilitasi dan valuasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan fasilitasi kekayaan intelektual; c. pelaksanaan valuasi kekayaan intelektual; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi dan valuasi kekayaan intelektual.

Pasal 243

Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan b. Subbidang Valuasi Kekayaan Intelektual.

Pasal 244

(1) Subbidang Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan fasilitasi kekayaan intelektual. (2) Subbidang Valuasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan valuasi kekayaan intelektual.

Pasal 245

Bidang Alih Teknologi dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan jasa teknologi, inovasi, dan industri, pemanfaatan, lisensi, dan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan teknologi.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Alih Teknologi dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program pemanfaatan teknologi serta analis dan jasa teknologi, inovasi, dan industri; b. pengelolaan pemanfaatan teknologi; c. pelaksanaan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. analisis teknologi, inovasi, dan industri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pemanfaatan teknologi serta analis teknologi, inovasi, dan industri.

Pasal 247

Bidang Alih Teknologi dan Inovasi terdiri atas: a. Subbidang Analisis dan Jasa Teknologi, Inovasi, dan Industri; dan b. Subbidang Pemanfaatan Teknologi.

Pasal 248

(1) Subbidang Analisis dan Jasa Teknologi, Inovasi, dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan jasa teknologi, inovasi, dan industri. (2) Subbidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pemanfaatan teknologi dan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 249

Bidang Inkubasi Teknologi mempunyai tugas melaksanakan inkubasi teknologi perusahaan rintisan serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bidang Inkubasi Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program inkubasi teknologi perusahaan rintisan, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah; b. pelaksanaan inkubasi teknologi perusahaan rintisan; c. pelaksanaan inkubasi teknologi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan inkubasi teknologi perusahaan rintisan, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah.

Pasal 251

Bidang Inkubasi Teknologi terdiri atas: a. Subbidang Inkubasi Teknologi Perusahaan Rintisan; dan b. Subbidang Inkubasi Teknologi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 252

(1) Subbidang Inkubasi Teknologi Perusahaan Rintisan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inkubasi dan pengembangan teknologi perusahaan rintisan. (2) Subbidang Inkubasi Teknologi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inkubasi teknologi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 253

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha.

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi; b. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan urusan pengelolaan kawasan sains teknologi.

Pasal 255

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan c. Subbagian Pengelolaan Kawasan Sains Teknologi.

Pasal 256

(1) Subbagian Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan sarana prasarana umum dan perlengkapan. (3) Subbagian Pengelolaan Kawasan Sains Teknologi mempunyai tugas melakukan pengelolaan kawasan sains dan teknologi.

Pasal 257

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 258

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi di satuan kerja yang ditetapkan oleh Kepala Biro/Pusat/Inspektorat sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap satuan kerja harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungannya; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas, Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan LIPI serta dengan instansi lain di luar LIPI sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 261

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 262

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 264

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, menyusun, dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya serta laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan ketentuan.

Pasal 265

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 266

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 267

(1) Di lingkungan LIPI dapat dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang LIPI. (2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LIPI setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 268

(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas.

Pasal 269

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan LIPI. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan LIPI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 270

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan LIPI. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan LIPI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 271

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi informasi publik karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan LIPI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 272

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala LIPI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 273

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 274

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional di bidang konservasi dan pelayanan jasa kebun raya yang dilaksanakan oleh Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya sampai terbentuknya unit pelaksana teknis yang menangani bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya.

Pasal 275

Bagan Organisasi LIPI sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 276

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 650), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 277

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2019 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA