Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pejabat Fungsional Peneliti adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada unit penelitian dan/atau pengembangan yang selanjutnya disebut unit litbang pada instansi pemerintah.
3. Profesor Riset adalah pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang Peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang.
4. Kandidat Profesor Riset adalah Peneliti Ahli Utama yang telah memenuhi persyaratan dan akan melakukan orasi pengukuhan Profesor Riset.
5. Unit Litbang adalah instansi pemerintah yang secara fungsional memiliki tugas dan fungsi penelitian dan/atau pengembangan.
6. Orasi Ilmiah adalah pidato resmi atau komunikasi formal yang disampaikan kepada hadirin sebagai pengejawantahan karya dan karsa ilmuwan dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan kepakarannya untuk kemajuan umat manusia serta pembangunan nusa dan bangsa, dan/atau pernyataan diri atas bidang kepakaran yang merupakan refleksi tersurat dari bidang penelitian yang ditekuninya selama ini.
7. Naskah Orasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah Kandidat Profesor Riset disampaikan dalam bahasa INDONESIA yang baku dan dapat dipahami oleh pendengar atau orang yang tidak sebidang dengan kepakaran atau keilmuannya.
8. Karya Tulis Ilmiah, yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil litbang dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
9. Bidang Kepakaran Peneliti adalah pengetahuan yang ekstensif dan keahlian yang spesifik dalam melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang diperoleh melalui rangkaian pendidikan, pelatihan, dan pengalaman serta menjadi penciri sebagai seorang Peneliti ahli.
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagai instansi pembina jabatan fungsional Peneliti yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
