Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut

PERATURAN_LAPAN No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pengujian statik dan dinamik roket, teknologi aeronautika, dan teknologi atmosfer; c. pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; d. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan uji teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer; e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang uji teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer; f. pemberian layanan publik penerbangan dan antariksa; g. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017 KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS DJAMALUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA