Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

PERATURAN_LAPAN No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 5

LAPAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh; f. Inspektorat; g. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa; h. Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa; dan i. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa. 2. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan advokasi hukum. 3. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, kajian peraturan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan Barang Milik Negara, dan pengelolaan rumah tangga biro. 4. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Bagian Hukum terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, kajian peraturan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (2) Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan advokasi hukum. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro. 6. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan penyusunan, serta analisis kerja sama; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan barang milik negara, serta urusan rumah tangga; dan d. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan arsip. 7. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Kerja Sama; b. Bagian Hubungan Masyarakat; c. Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Arsip; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 8. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama. 9. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama luar negeri. 10. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama luar negeri. 11. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan dokumentasi, publikasi majalah, berita, penerbitan media non ilmiah, serta pengelolaan perpustakaan; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, layanan komunikasi dan informasi publik serta edukasi publik; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan. 12. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Publikasi dan Perpustakaan; b. Subbagian Komunikasi dan Edukasi Publik; dan c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol. 13. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Subbagian Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan dokumentasi, publikasi majalah, berita, penerbitan media non ilmiah, serta pengelolaan perpustakaan. (2) Subbagian Komunikasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, layanan komunikasi dan informasi publik serta edukasi publik. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan. 14. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara LAPAN, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat. 15. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara LAPAN; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat. 16. Ketentuan ayat (3) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara LAPAN. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat. 17. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Bagian Arsip mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan arsip. 18. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Arsip menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan arsip inaktif; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro. 19. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Bagian Arsip terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Arsip Aktif; b. Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. 20. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Subbagian Persuratan dan Arsip Aktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan arsip inaktif. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro. 21. Ketentuan BAB IX dihapus. 22. Diantara BAB VIII dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB baru, yakni BAB IXA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Pasal 148

(1) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 148

Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan inovasi dan standar di bidang penerbangan dan antariksa.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148B, Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa; b. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; c. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang standar penerbangan dan antariksa; d. pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; e. pelaksanaan manajemen teknologi di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; f. pelaksanaan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standar penerbangan dan antariksa; h. koordinasi perumusan standar di bidang penerbangan dan antariksa; i. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, pengawasan standar, dan pembinaan standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa; j. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Lembaga.

Pasal 148

Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa terdiri atas: a. Bidang Inovasi Penerbangan dan Antariksa; b. Bidang Standar Penerbangan dan Antariksa; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 148

Bidang Inovasi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, pengkajian inovasi, manajemen teknologi, serta intermediasi dan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148E Bidang Inovasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; b. penyiapan bahan pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; c. penyiapan penyusunan rencana strategi manajemen teknologi dan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa; d. pelaksanaan penelusuran, valuasi, dan pelindungan kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa; dan e. pelaksanaan intermediasi dan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa.

Pasal 148

Bidang Inovasi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas: a. Subbidang Manajemen Teknologi; dan b. Subbidang Alih Teknologi.

Pasal 148

(1) Subbidang Manajemen Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana strategi manajemen teknologi, serta penelusuran, valuasi, dan pelindungan kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa. (2) Subbidang Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, dan penyusunan rencana strategi alih teknologi, serta pelaksanaan intermediasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa.

Pasal 148

Bidang Standar Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, penelitian, pengembangan, penyiapan koordinasi perumusan standar, sertifikasi, akreditasi dan pengawasan standar, serta pembinaan standarisasi di bidang penerbangan dan antariksa.

Pasal 148

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga pusat.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 148J, Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Standar Penerbangan dan Antariksa. 23. Judul BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 158

(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat. 25. Ketentuan Pasal 159 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 159

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur dan layanan teknoIogi informasi dan komunikasi, keamanan informasi, sistem informasi, serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi. 26. Ketentuan Pasal 160 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 160

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa; b. penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi; c. penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; d. penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian layanan sistem informasi; e. pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; f. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi; g. pelaksanaan koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; h. penyiapan koordinasi pendaftaran benda antariksa; i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; j. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Lembaga. 27. Ketentuan Pasal 161 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi; b. Bidang Sistem Informasi; c. Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 28. Ketentuan Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 162

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur, layanan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi, serta penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional. 29. Ketentuan Pasal 163 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan ketersediaan dan pengendalian infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; dan c. penyiapan bahan pengelolaan penanganan insiden, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta bina kepatuhan keamanan informasi. 30. Ketentuan Pasal 164 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 164

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi terdiri atas: a. Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan b. Subbidang Keamanan Informasi. 31. Ketentuan Pasal 165 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 165

(1) Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur, layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional. (2) Subbidang Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penanganan insiden, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta bina kepatuhan keamanan informasi. 32. Ketentuan Pasal 166 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 166

Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian sistem informasi serta pelaksanaan sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. 33. Ketentuan Pasal 167 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 167

Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan koordinasi pendaftaran benda antariksa. 34. Ketentuan Pasal 168 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 168

Subbagian Tata usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga pusat. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017 KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS DJAMALUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA