Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dalam rangka pembuatan dan pengelolaan Tata Naskah Dinas.
(2) Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas terdiri atas:
a. jenis dan format naskah dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan naskah dinas;
e. pengendalian naskah dinas;
f. cap dinas, kop naskah dinas, dan akronim unit kerja lapan; dan
g. tata kearsipan dinamis;
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
1. Peminjaman
a. Tata cara peminjaman arsip dinamis aktif mengacu pada prosedur peminjaman takah.
b. Arsip dinamis aktif yang bersifat rahasia hanya dapat dipinjam oleh pejabat yang berwenang dan harus melalui pimpinan yang berwenang.
2. Pemindahan
a. Dalam rangka efesiensi dan efektivitas organisasi, arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah jauh menurun (arsip dinamis inaktif) perlu segera dipindahkan/ditransfer ke unit kearsipan I LAPAN.
b. Prosedur pemindahan arsip dinamis inaktif dari unit pengolah (Subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan di setiap Pusat/Biro dan Subbagian TU Balai/Stasiun) ke unit kearsipan I LAPAN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas dan pengurusannya diatur dengan peraturan tersendiri.
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
